PANGKALPINANG – Aspirasipos.com, Perjalanan panjang gugatan PT. Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) terkait kerjasama pendalaman alur dan pengambilan pasir di muara Sungai Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka berakhir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono dengan anggota Tanty Helen Manalu dan Dwinata Estu Dharma memutuskan PT. Pulomas memenangkan gugatan, dan menghukum Gubernur Babel, Primkopal dan Inkopal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bekerjasama dalam pekerjaan normalisasi dan pengerukan atau kegiatan lainnya pada wilayah kerja PT. Pulomas Sentosa di muara Sungai Jelitik, Sungailiat.
Putusan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Babel, Primkopal dan Inkopal ini, dibacakan majelis hakim pada sidang Rabu sore (9/2/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dihadiri kuasa hukum PT. Pulomas Sentosa sebagai Penggugat, kuasa Gubernur Babel selaku Tergugat I, kuasa Primkopal atau Tergugat II, kuasa Inkopal sebagai Tergugat IV dan kuasa Turut Tergugat II dari Menteri Investasi (Kepala BKPM).
Sedangkan Tergugat III yakni CV. Hidup Sukses Mandiri dan Turut Tergugat I PT. Anugerah Pasir Berkah diketahui selama 8 bulan proses persidangan perkara nomor 30/Pdt.G/2022/PN.Pgp sejak bulan Mei 2022 hingga putusan dibacakan, tidak pernah menghadiri sidang meski telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap para tergugat dan turut tergugat dikabulkan sebagian. Dinyatakan pula bahwa segala tindakan Inkopal dan Primkopal dengan CV.Hidup Sukses Mandiri dan PT Anugerah Pasir Berkah adalah cacat hukum atas kegiatan pengerukan, pengambilan dan penjualan pasir dari alur muara Sungai Jelitik.
Selain itu, keberadaan Primkopal dan Inkopal yang menduduki, menguasai dan melakukan kegiatan di lokasi kerja PT Pulomas Sentosa selama ini, merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Karenanya, pengadilan memerintahkan Primkopal dan Inkopal untuk segera mengosongkan seluruh areal lokasi kerja PT Pulomas Sentosa tersebut.
Hal ini sejalan dengan putusan yang menyatakan sah secara hukum dan berharga Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/749/DKP/2012 tentang Penetapan Koordinat Wilayah Kerja PT. Pulomas Sentosa untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka tertanggal 20 November 2012.
Kemudian, secara hukum, sah dan berharga pula Izin Kerja Keruk untuk Kegiatan Normalisasi Alur Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat milik PT. Pulomas Sentosa yang diterbitkan berdasarkan Surat Bupati Bangka Nomor: 523/2238/V/2017 tertanggal 28 November 2017.
Serta pengadilan menyatakan secara hukum sah dan berharga Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/2200/V/2020 tentang Persetujuan kepada PT. Pulomas Sentosa untuk melaksanakan kegiatan Kerja Keruk yang berlokasi di Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat tertanggal 5 Mei 2020.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Induk Koperasi Angkatan Laut Nomor: 007/TKKSD/DKP/2022 Nomor: PKS/03/III/Inkopal tertanggal 30 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan
Sungailiat Kabupaten Bangka, adalah cacat hukum.
“Terhadap putusan ini kami terharu dan senang bahwa perjuangan klien kami mencari keadilan dikabulkan Yang Maha Kuasa melalui majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Apalagi dalam putusan, pengadilan tegas menyatakan perbuatan hukum antara Gubernur dengan Primkopal dan Inkopal atas pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan atau kegiatan lainnya dalam wilayah kerja klien kami PT. Pulomas Sentosa adalah perbuatan melawan hukum,” kata Dr. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Pulomas Sentosa yang didampingi Rian Azismi, SH, Mardi Gunawan SH dan Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, selain menyatakan perjanjian kerjasama antara Pemprov Babel dengan Primkopal dan Inkopal tentang Normalisasi dan Pengerukan dalam wilayah kerja PT. Pulomas Sentosa adalah perbuatan melawan hukum, majelis hakim juga menegaskan kehadiran Inkopal dan Primkopal yang menduduki, menguasai dan melakukan kegiatan di muara Sungai Jelitik juga merupakan perbuatan melawan hukum.
“Hakim memutuskan secara hukum surat Nomor: 120/0217/I tanggal 20 Maret 2022 yang dikeluarkan Tergugat I dalam hal ini Gubernur Babel tentang pembatalan perjanjian, sah dan berharga. Artinya, perjanjian kerjasama itu telah batal juga, sehingga jika Primkopal dan Inkopal masih melakukan kegiatan maka jelas-jelas perbuatan melawan hukumnya,” papar Adystia.
Karena itu, untuk menjunjung tinggi dan menghormati hukum, Adystia meminta pihak Primkopal, Inkopal dan Pemprov Babel agar patuh terhadap putusan pengadilan ini.
“Kami berharap para pihak tergugat segera mengosongkan seluruh areal lokasi kerja keruk klien kami. Kami juga berharap para tergugat dan turut tergugat untuk melaksanakan serta tunduk dan patuh terhadap putusan,” tandasnya.
“Diharapkan gubernur selaku pejabat negara dalam mengambil tindakan dan bersikap menyelenggarakan urusan kepemerintahan, harus taat hukum. Serta tidak melakukan perbuatan dan tindakan-tindakan melawan hukum yang tidak memenuhi azas legalitas dan dapat menempatkan kewenanganya sesuai yang diamahkan oleh undang-undang,” imbuhnya.
Sementara kepada pihak Primkopal dan Inkopal, Adystia yang juga dosen sekaligus Kaprodi Magister Hukum di STIH Pertiba Pangkalpinang ini berharap, institusi koperasi sebagai bagian dari perangkat negara tersebut dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk patuh dan menghomati putusan pengadilan.
“Koperasi Angkatan Laut dalam perkara aquo, adalah bagian dari perangkat negara. Kami harap agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum serta memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat. Kami minta tidak menunjukkan arogansinya karena berada dalam naungan komando militernya,” pungkas Adystia.
Terkait putusan pengadilan ini, menurut tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, bahwa pihak tergugat yang hadir yakni kuasa Gubernur Babel, Primkopal, Inkopal maupun kuasa Menteri Investasi/BKPM menyatakan pikir-pikir. (***)