BeritaKABAR UTAMANASIONALPOLICE LINE

Hendak Lapor Dirinya Diperkosa Pengurus Panti, Korban Malah Dicabuli Brigpol AK

Aspirasipos.com Belitung | Seorang polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah anak yang hendak melapor karena dilecehkan.

“Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap satu pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.

Pelaku, yang merupakan anggota Polri berinisial Brigpol AK, diduga melakukan tindak asusila tersebut pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Mako Polsek Tanjung Pandan. Kronologi kejadian bermula ketika korban, sebut saja Bunga, bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya di sebuah panti asuhan, dengan terlapor bernama Beni.

“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan, korban bertemu dengan pelaku dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Polsek,” ujar Ipda Wahyu Nugroho.

Setelah menanyakan kejadian yang dialami korban, pelaku mengajak korban berpindah ruang dan mengunci pintu dari dalam. “Sementara kedua teman korban menunggu di ruangan lain, di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. “Korban kemudian disuruh pulang ke panti asuhan. Merasa takut dan trauma, korban melaporkan kejadian ini ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Belitung,” jelas Ipda Wahyu Nugroho.

Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu jepit rambut berwarna pink. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah berstatus tersangka sejak Selasa (16/7) dan telah dilakukan penahanan serta akan dijerat pelanggaran etik,” ujar Ipda Wahyu Nugroho.

Related Posts

1 of 730