KABAR UTAMANASIONAL

Horor RUU Cipta Kerja, Dari Lemahnya Pidana Korporasi Hingga Strict Liability

Bangka Belitung – Aspirasipos.com, Pada 12 Februari 2020 yang lalu, Pemerintah telah menyerahkan draft berisi RUU Cipta Kerja yang merupakan upaya penyederhanan hukum atau omnibus law pada DPR. Isinya cukup membuat bulu kuduk berdiri, karena dinilai oleh banyak kalangan memuat aturan bernuansa kontroversi, diduga akibat ketidakikutsertaan pelbagai elemen masyarakat dalam pembahasan pasal demi pasal di RUU tadi, Jumat (20/03/2020). 

Tak hanya itu saja, berbagai segmen yang ada di masyrakat ikut berkomentar kritis, terkait adanya beberapa isi aturan yang berpotensi akan menimbulkan masalah baru. Diantaranya adalah, soal pidana korporasi dalam kerusakan lingkungan hidup, ancaman terhadap kebebasan pers, hak-hak pekerja dan hak berpendapat warga dalam strict liability. 

Untuk itu, redaksi kali ini meminta tanggapan terkait beberapa pasal yang ditengarai akan menimbulkan protes, pada Direktur WALHI Provinsi Babel, Jesik menyoal draft RUU Cipta Kerja tersebut. 

Menurut Jesik, kabar tentang rencana penghapusan izin lingkungan akhirnya terbukti setelah RUU Cipta Kerja dibuka ke publik. Merujuk pada UU PPLH, izin lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan dalam RUU Cipta Kerja diganti dengan persetujuan lingkungan. 

“Dalam RUU ini disebutkan yang dimaksud dengan persetujuan lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prosesnya baik kegiatan wajib amdal atau UKL-UPL disederhanakan. Apabila pada UU PPLH kriteria kegiatan wajib amdal ditentukan kriterianya dengan cukup jelas, RUU Cipta Kerja mengaturnya secara abstrak tanpa kriteria. Pengaturan lanjutannya diserahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, terhadap kegiatan yang wajib amdal untuk proses penerbitan izin berusahanya akan diberikan keputusan kelayakan lingkungan. Dalam proses penyusunan AMDAL, pelibatan masyarakat juga direduksi, tidak detil dan rinci seperti pengaturan UU PPLH,” terang dia dalam pesan tertulisnya. 

Tidak ada ketentuan pemberian informasi, lanjut dia, sebelum kegiatan sementara kriteria pelibatan masyarakat dan proses keberatan. Kembali detil pelibatan masyarakat diserahkan kepada pengaturan peraturan pemerintah. “Kewenangan AMDAL dan keputusan kelayakan lingkungan ditarik sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL dilakukan melalui pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan,” jelasnya. 

Sementara ketika membahas masalah strict liabilit atau pertanggungjawaban mutlak, Jesik mengatakan, pada prinsipnya pengaturan pertanggungjawaban mutlak di RUU Cipta Kerja tetap diatur. Hanya saja ketentuan Pasal 88 UU PPLH direduksi dan dikaburkan tafsirnya dengan menghilangkan unsur tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. 

“Penghilangan unsur ini dikhawatirkan dalam praktik peradilannya mempersulit pengoperasian sistem pertanggungjawaban ini, dimana pembuktiannya kembali konvensional dengan mewajibkan kepada si Penggugat untuk membuktikan unsur kesalahan, baik sengaja ataupun lalai terhadap pelaku usaha yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Khusus untuk karhutla, skema tanggungjawab mutlak dalam UU 41/ 1999 tentang Kehutanan dilonggarkan,” kata dia. 

Jesik bilang, Pasal 49 UU Kehutanan yang berbunyi Pemegang hak atau izin bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya diubah rumusannya menjadi pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya. Perubahan ini berimplikasi pemegang izin hanya bertanggungjawab melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran tidak lagi bertanggungjawab atas kebakaran di areal kerja/konsesinya. 

Dalam masalah Pengawasan Sentralistik, menurut Jesik, atribusi pengawasan lingkungan hidup sebagaimana pengaturan UU PPLH yang memisahkan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dihapus. 

“Ketentuan Pasal 71 UU PPLH memberikan kewenangan pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah melalui pengaturan Peraturan Pemerintah. Pengawasan sentralistik ini tentu diragukan efektifitasnya,” terangnya. 

Kemudian, meminimalkan Pengoperasian Sanksi Administrasi. Varian sanksi administrasi dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH juga dihapus. RUU Cipta Kerja menentukan bahwa jenis sanksinya akan diatur oleh peraturan pemerintah. Semangat pengenaan sanksi administrasi hanya mempergunakan skema denda administrasi yang mengganti jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. 

Selanjutnya pada poin Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, WALHI menyoroti perihal Pereduksian pertanggungjawaban pidana dilakukan dengan mengubah semua ketentuan pidana di RUU Cipta Kerja. Perubahannya dilakukan dengan cara tidak ada satu kejahatan atau tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana tanpa terlebih dahulu dijatuhkan sanksi denda administrasi. 

“Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 UU PPLH yang tidak dihapus RUU Cipta Kerja. Pasal 78 UU PPLH menentukan penjatuhan sanksi administratif  tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Sehingga seharusnya tidak ada kewajiban untuk mengoperasikan sanksi administratif sebelum melakukan proses penegakan hukum pidana,” tegasnya. 

Penegakan hukum pidana hanya dapat dilakukan apabila si pelaku tidak membayar denda administrasinya. Dalam posisi inilah lahir kontroversi, dimana hanya pidana penjara yang dijadikan ancaman sanksi pidana kepada pelaku. Kondisi ini melahirkan konsekuensi, pertanggungjawaban pidana korporasi dihapus, korporasi jahat yang merusak lingkungan tidak bisa dikenakan pidana. Kadin dan Pemerintah sengaja hanya memberikan ancaman pidana pokok penjara kepada pelaku tindak pidana, sehingga korporasi tidak dapat dihukum. Hukum pidana kita mengatur, penjatuhan pidana tambahan (Pasal 10 ayat (2) KUHP dan Pasal 119 UU PPLH) hanya dapat dijatuhkan apabila diawali pidana pokok. Satu-satunya pidana pokok yang bisa dijatuhkan kepada korporasi adalah denda, bukan denda administrasi. Konsekuensi lainnya, kejahatan yang dilakukan korporasi akan mengorbankan para staf dibawah dan pimpinan level menengah. 

Lebih jauh lagi, WALHI juga menyatakan bahwa menghapus skema gugatan administrasi lingkungan dalam draft RUU Cipta Kerja juga meminimalkan ruang partisipasi publik melalui jalur peradilan. Pasal 93 UU PPLH yang memberikan hak hukum kepada publik untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan/ atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah dihapus. 

Dalam poin terakhir rilis tertulis WALHI, dikatakan ada watak otoriter dan melanggengkan krisis. Sementara di sisi sebaliknya, Capres 2014 (Jokowi) pernah berkampanye dalam dokumen Nawa Cita I “Indonesia berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup,” 

“Bagi WALHI, Presiden Jokowi saat itu melakukan identifikasi masalah secara tepat, tapi keliru dalam menentukan solusi. Salah satu kekeliruan terbesarnya adalah perumusan RUU Cipta Kerja, RUU yang memperlihatkan watak kapitalistiknya dan abai terhadap aspek kemanusiaan dan lingkungan hidup. Kondisi krisis di berbagai sektor akan semakin diperparah bahkan diperluas apabila RUU ini disahkan. Praktik penegakan hukum lingkungan hidup setengah hati akan semakin dipeparah dengan substansi RUU ini,” ujar WALHI. 

Apabila saat ini komponen penegak hukum menjadi persoalan utama efektifnya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, sambungnya, maka pasca RUU Cipta Kerja diundangkan, maka ia menjadi faktor utama pendorong meningkatnya laju kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. 

“Perubahan nama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah watak cilaka RUU ini. Muatannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan. Karhutla dan kerusakan lingkungan hidup akan memperparah kondisi krisis apabila RUU ini dipaksa untuk disahkan. Dibahas saja sudah sangat tidak pantas,” tandasnya. (**) 

WALHI | JESSIX AMUNDIAN

Iklan

Related Posts

1 of 696