20.8 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

Hutan Bakau di Laut Penagan Kembali Digasak Ratusan Ponton T1 Rajuk

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Ratusan Ponton TI Rajuk Pesta Pora di Laut Penagan, Sebagian Rusak Hutan Bakau

BANGKA, Aspirasipos.com – Hutan Bakau di perairan Laut Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka, kembali dirusak oleh aktivitas tambang inkonvensional (TI) illegal.

Ratusan ponton TI Rajuk Tower bagaikan berpacu mencari butiran pasir timah di perairan Laut Desa Penagan.

Hingga satu bulan TI ini beraktivitas, tidak ada upaya penertiban, baik dari aparat Desa Penagan maupun aparat penegak hukum (APH).

Ratusan ponton TI Rajuk ini tetap beraktivitas, tanpa merasa takut adanya penertiban ataupun sanksi hukum, meski telah bekerja illegal dan merusak hutan bakau di peraiaran tersebut.

Bahkan, pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) dan beberapa rekan media, sejumlah pekerja juga ada yang sedang membuat ponton TI yang baru di pinggiran pantai.

Deru mesin TI dan deru mesin pekerja pembuat ponton yang baru, seakan berlomba mengejar waktu untuk mengais rezeki di perairan Laut Desa Penagan.

Sejumlah warga sekitar yang berada di lokasi tambang menyebutkan bahwa selain masyarakat Desa Penagan, ada juga masyarakat luar yang menambang di perairan Laut Penagan tersebut.

“Biasanya mereka yang dari luar menggunakan atau pakai nama warga di sini Bang,” ujar Mo, saat berbincang dengan Tim Jobber, Senin (18/9/2023).

Diakui Mo, jumlah ponton yang sudah bekerja di perairan Laut Penagan tersebut sudan mencapai ratusan ponton.

“Untuk ponton di sini dibatasi 200 ponton Pak. Kalau bapak mau masuk ke sini segeralah Pak. Harus cepat, nanti hubungi Pian. Amanlah Pak. Siapa tahu Bapak mau ber TI di sini,” tukas Mo.

Mo menyebutkan para pemilik ponton TI menjual pasir timah mereka dengan beberapa cukong, salah satunya bernama Parman.

Hutan Bakau
Nampak Ponton di kawasan Bakau Laut Penagan


“Selain Parman, masih ada yang lain Pak. Jadi kalo bapak ada hasilnya, bisa jual kepada Pak Parman, atau cukong lainnya,” ungkap Mo.

Sementara itu salah satu pekerja yang diajak bicara oleh Tim Jobber menyebutkan bahwa mereka bekerja malam hari, atau tergantung pasang surut air laut.

“Kami kerja malam di sini. Kalau siang air surut, biasalah di sini sistimnya koordinasi, karena memang tidak ada izin apapun di sini. Kita cukup koordinasi dengan oknum APH, kerjaan kita bisa lancar sampai hari ini,” ujarnya.

Sekretaris Desa Penagan Subiantoro yang dikonfirmasi Tim Jobber pada Senin (18/9/2023) malam, awalnya mengaku tidak mengetahui lokasi ratusan ponton menambang di periaran Laut Penagan.

Namun belakangan Ia mengaku mengetahui adanya aktivitas tambang illegal ratusan ponton tersebut.

“Kalo izin, kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun Pak. Dan pihak desa juga tidak ada kaitannya dengan aktivitas tambang di sana. Mereka masing-masinglah Pak yang kerja di sana,” ujar Subiantoro.
Saat ditanya apakah ada setoran penambang ke desa? Subiantoro menyatakan tidak ada setoran apapun dari penambang.

“Tanggungjawab menambang di sana, adalah tanggung jawab masing-masing pemilik ponton dan pekerja Pak. Kami tidak ikutan,” tandas Subi.

Pada kesempatan terpisah Kapolsek Mendobarat Iptu Defriansyah menyebutkan pihak Polsek Mendobarat sudah sering melakukan himbauan dan memberikan peringatan terkait aktivitas tambang illegal di perairan Laut Desa Penagan.

“Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut,” ujar Defri.

Bahkan kata Defri, pihaknya juga memasang spanduk himbauan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas menambang di sana.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, maupun Direktorat Pol Airud Polda Babel,” tukasnya.

Salah satu kolektor timah Parman yang disebut warga sebagai penampung dan pembeli pasir timah, saat ditemui Tim Jobber ke rumahnya, pada Senin (18/9/2023) sedang tidak ada di rumah. (*)

Sumber ” tim jobber

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -