APC-BANGKA BELITUNG , Kewenangan Provinsi untuk mengatur daerahnya sendiri kian dibatasi, Otonomi daerah seakan menjadi kata kiasan sebagai pelengkap sebuah kebijakan.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membatasi kewenangan daerah dalam memberikan perizinan pertambangan sepertinya menghujat Otonomi itu sendiri.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman tak menampik jika banyak yang mengajukan keberatan ke dirinya atas dicabutnya kewenangan perizinan pertambangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Saat ini kita ikuti saja. Tetapi sepertinya banyak yang mengajukan keberatan. Ya kita lihat kedepannya seperti apa,” kata Erzaldi.
Namun ditekankan oleh Erzaldi, pihaknya tidak akan berdiam diri jika kewenangan yang dicabut tersebut akan mempengaruhi pendapatan dan kreatifitas dari daerah dalam berkreasi untuk memperoleh pendapatan.
Ini tentunya harus diperjuangkan,” tukasnya.
Belum lagi permasalahan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
Dia pun menyarankan agar pemerintah pusat dapat turun tangan langsung.
“Jangan sampai nanti segala sesatu yang berkenaan dengan sumber daya alam ini semua diurus oleh pusat tetapi begitu terjadi sesuatu tanggung jawabnya diserahkan ke daerah lagi. Yang terjadi sekarang ini kan seperti itu. Misalnya permasalahan sosial yang terjadi akibat kegiatan itu, ada enggak pusat yang terjun langsung,” ungkapnya.
Erzaldi Rosman seperti dikutip dari media online lokal mengatakan Pemprov harus berpikir realistis. Apakah pemerintah pusat berkemampuan untuk mengatasi sekaligus merencanakan dan memberdayakan masyarakat kalau memang kewenangan itu diambil pusat.
“Sekarang saja yang masih setengah-setengah pusat tidak mampu jika terjadi pengerusakan (akibat tambang) dan terkesan membiarkan. Nah ini harus jadi pertimbangan pemerintah pusat, jangan sampai nanti masyarakat berbuat semaunya karena kemampuan untuk mengawasi tidak ada,” kata Erzaldi.
Hal ini menyebabkan banyak aktivis di Babel protes dengan kebijakan pusat karena sudah sewenang wenang mengurangi porsi dari otonomi daerah yang ada.
Pegiat Pers Babel mengakui dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 ada sisi positif dan juga negatifnya, salah satu sisi positipnya kebijakan tersebut dianggap dapat meminimalisir mudahnya daerah mengeluarkan IUP yang kemudian berdampak pada rusaknya lingkungan .
Sisi Negatifnya , Pemerintah pusat telah menekan otonomi daerah yang akan menyebabkan terbatasnya kewenangan daerah untuk mengatur dan menata daerahnya sendiri.
Dampak Sosial dalam perekonomian akan sangat berpengaruh bagi pemerintahan di Bangka Belitung sehingga akan mempengaruhi prestasi kerja kepala daerah dalam memimpin daerahnya.
” Pendapatan Asli Daerah Bangka Belitung pasti berpengaruh dengan kebijakan pemerintah pusat ini , sebab itu Gubernur dan DPRD Babel harus segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti persoalan ini”, ujar roni yang sehari – hari aktip di media. ( rd1)