PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil mengamankan sebanyak 37 warga negara asing (WNA) diduga berasal dari Thailand dan Cina pada Sabtu (10/11) dan Minggu (11/11) disejumlah kapal isap produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
Operasi penangkapan ke 37 WNA ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Mas Ari Yuliansah Dwi Putra dan sejumlah petugasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubsi Teknologi Informasi sekaligus Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai mewakili Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (13/11/2018) sore.
“Ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan kami dari Imigrasi Pangkalpinang. Pada operasi tersebut diamankan 10 orang warga negara asing, tetapi yang satunya tidak berada di tempat namun kita lakukan pemanggilan,” ungkap Iqbal sapaan akrab Iqbal Rifai
Ia menyebutkan, dari kesepuluh WNA tersebut, diduga bekerja yang tersebar di lima kapal isap diwilayah ini.
“Yang pasti, 10 warga asing ini berasal dari Thailand dan satu asal Cina karena ada yang kita lakukan pemanggilan saat itu tidak ada di tempat. Jadi, kita lakukan lagi Operasi lanjutan pada Minggu di Kabupaten Bangka Barat dan ada lagi di lapangan kita amankan 25 warga negara asing yang beroperasi pada sembilan kapal isap,” bebernya.
Adapun Pasal 122 undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Pelanggaran ini terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Untuk saat ini, mereka (Deteni) ada di Ruang Detensi kita di Kampung Dul, Kecamatan Pangkalanbaru Pangkalpinang selama dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti hasil penyelidikan dianggap bersalah akan dilakukan deportasi atau bisa dilakukan pro justisia. Pro justisia ini biasanya diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya.”( Ap/red)