20.2 C
Indonesia
Sabtu, Februari 22, 2025

Ini Kata Ketua Bawaslu Bangka Barat Terkait Dugaan Money Politik Oleh Salah Satu Paslon

- Advertisement -

Per orang Akan Dibayar Rp.300 RIbu Setelah Terverifikasi

Bangka Barat – Aspirasipos.com | kabar adanya salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat dalam kontestasi pil.kada serentak  yang akan digelar bulan November 2024 mendatang menuai beragam komentar masyarakat.

Pasalnya,  dengan adanya pemberitaan sebelumnya bahwa salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat yang kedapatan berupaya melakukan praktek curang dalam menghimpun suara melalui orang yang diutus oleh tim sukses paslon tersebut menandakan ada upaya yang curang dan melanggar aturan.

Modus operandi dari percobaan penggunaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon cabup  cawabup Bangka Barat Iyalah dengan menggunakan seseorang melakukan pendataan calon mata pilih yang berada di satu TPS membuat daftar yang dilengkapi dengan nama, Nik, serta nomor handphone yang dituliskan dalam selembar kertas oleh Seorang warga parittiga yang mengaku disuruh oleh salah satu calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat.

” Saya hanya disuruh untuk mencari warga yang mau memilih paslon yang saya bawa dalam bupati dan wakil bupati Bangka Barat pada bulan November mendatang, data yang diminta oleh mereka adalah berupa nama, Nik, nomor handphone, serta nomor TPS di mana warga tersebut tinggal sesuai ktp-nya”, ungkap Bi.

Bi juga mengatakan apabila dirinya berhasil mengumpulkan data KTP dan nomor handphone Calon pemilih maka dirinya dijanjikan sejumlah uang dari setiap nama yang akan diverifikasi nantinya.

” untuk setiap data yang dilengkapi dengan ktp dan nomor telepon saya dijanjikan uang sebesar Rp300.000 per KTP setelah dilakukan verifikasi oleh timses paslon tersebut”, jelas BI.

Selanjutnya, bagi warga yang pada saat pencoblosan memilih nomor paslon yang menyuruh saya untuk setiap suaranya akan diberikan uang sebesar Rp400.000 per suara.

BI memperlihatkan dua lembar kertas kepada awak media yang bertuliskan nama warga di sebuah RT dilengkapi dengan nomor TPS serta nomor handphone calon pemilih sebanyak 40 nama yang diarahkan untuk memilih paslon tersebut pada saat pencoblosan.

Menanggapi temuan dugaan upaya money politik  redaksi pun  menghubungi ketua Bawaslu   Bangka Barat Melalui aplikasi whatsapp-nya.

Dalam penjelasannya Deni Ferdian mengatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan himbauan dan pencegahan, kalaupun ada masyarakat menerima /memberi segera lapor ke Bawaslu atau panwascam dan PKD di jajaran pengawas sesuai tingkatan.

” Waalaikumsalam, kami dari Bawaslu sudah melakukan himbauan dan pencegahan kalaupun ada masyarakat yang kedapatan menerima atau memberi segera lapor ke Bawaslu  atau panwascam dan PKD di jajaran pengawas sesuai tingkatan”, tulisnya.

Ia pun menyarankan apabila masyarakat menemukan adanya praktek money politik atau pelanggaran dalam kampanye paslon agar segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dengan membawa bukti dan saksi,  pihaknya akan segera memproses laporan tersebut dan  hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya akan diberitahukan kepada masyarakat secara terbuka.

” lapor, bawa bukti dan saksi, kalau benar-benar kedapatan akan kami  proses”, tutupnya.

Masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan calon bupati dan wakil bupati pada kontestasi Pilkada serentak bulan November 2024 yang akan datang.

Jika menemukan adanya salah satu paslon yang hendak merayu , membujuk agar masyarakat memilih salah satu calon yang dijagokannya maka hendaknya segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu atau panwascam setempat.

Diketahui bersama bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan Politik Uang atau Money Politic.

Jika hal itu dilanggar oleh para Pasangan Calon maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (ee)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -