KABAR UTAMA

Ini Pernyataan Wahyudi Soal Tender Ulang Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat

Sungailiat, Bangka — Proses  tender  pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat yang diselenggarakan oleh  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja IV PUPR Bangka terkesan disembunyikan agar luput dari pantauan masyarakat.

Pantauan awak media langsung melalui website www.lpse.bangka.go.id, jadwal lelang pembangunan gedung kantor kejaksaan Negeri Sungailiat yang menggunakan uang rakyat sebesar 8, 5 Milyar Rupiah APBD Tahun Anggaran 2020  dengan keterangan tender sudah selesai , namun saat di klik dari tahapan- tahapan lelang sama sekali tidak ada data yang bisa dilihat oleh masyarakat.

Untuk menggali informasi agar masyarakat mengetahui tentang proses tender pembangunan gedung kejaksaan negeri Sungailiat awak media mendatangi kantor ULP Bangka yang berada di gedung kantor Bupati Bangka.

IMG 20200309 WA0057
Jika dilihat dari banner diatas seyogyanya manusia mencari rizky yang halal dan menghindari Suap.

Kepala bagian ULP Bangka Wahyudi yang ditemui wartawan mengatakan proses tender ulang  gedung kejaksaan Negeri Sungailiat dinyatakan gagal tender .

” Saat ini sudah di PL kan (Penunjuk Langsung -red) “, ujar wahyudi singkat.

Wahyudi  saat di jumpai awak media dan tim Dewan Pimpinan Daerah Persatauan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI Babel) diruang  kerjanya, di Gedung Bupati jalan Jenderal Sudirman parit Padang Sungailiat, Bangka, kepulauan Bangka Belitung. Senin (9/3/20) sekitar pukul 10.15 Wib memperlihatkan wajah yang gelisah saat ditanyai wartawan perihal Proses Penunjukan langsung yang sedang dilakukan oleh Pokja IV PUPR Bangka.

“Jadi tender ulang pembangunan gedung kejaksaan Sungailiat itu dinyatakan tender gagal, sekarang ada pengaduan ke Inspektorat  terkait hal tersebut dan sekarang prosesnya sedang berjalan”, jelas Wahyudi.

Ia mengatakan bahwa Penunjukan langsung itu sedang di proses oleh pokja yang berjumlah tiga orang , namun saat diminta dipertemukan dengan ketiga orang yang dimaksud wahyudi enggan mempertemukan dengan alasan ketiga orang itu sedang sibuk.

” Saat ini mereka sedang sibuk dan tidak bisa diganggu,” ujarnya singkat.

Wahyudi saat dicecar pertanyaan mengenai proses dan mekanisme Penunjukkan langsung tersebut enggan bercerita, ia hanya mengatakan bahwa mereka berpanduan kepada Perlem LDKP No.9 tahun 2018 dan Perpres No. 16 Tahun 2018.

Sikap wahyudi yang seakan menutupi tentang proses penunjukan langsung pembangunan gedung kejaksaan negeri sungailiat diperkuat dengan tidak diberitahukannya nama perusahaan yang ditunjuk langsung oleh mereka untuk mengerjakan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat.

” Untuk nama Perusahaan itu saya tidak tau namanya, yang tau itu Pokja yang tiga orang itu dan mereka sedang sibuk mengurus tahap – tahap Penunjukan langsung itu”, ucap wahyudi singkat.

Dengan mimik wajah gelisah  Wahyudi meninggalkan wartawan  yang masih berada dalam ruangan kantor ULP bangka sembari berjalan ia hanya mengatakan ” Sudah ya itu saja ya”. ( rd1 )

Related Posts

1 of 730