Pernah Ditangkap Ditkrimsus Polda Babel dan Dilepaskan
BANGKA – TENGAH , Aspirasipos.com, Aktivitas Tambang Ilegal di wilayah lokasi eks PT. Kobatin, Kolong Marbuk , Kenari dan Punguk kecamatan Koba , kabupaten Bangka Tengah kembali membahana sehingga membuat masyarakat sekitar yang tidak ikut menambang merasa gusar dan ketakutan
Meski berulang kali ditertibkan oleh Polres Bangka Tengah beserta unsur terkait lainnya , namun kegiatan penambangan ilegal ponton Rajuk Gerbok dan manual di wilayah kolong kenari, Punguk dan Marbuk hari Sabtu 26/6/2021 beraktivitas kembali dibawah komando Kolektor yang diduga ” Kebal Hukum ” dan ditakuti Aparat Penegak Hukum di babel ” Is dan Ac “.
Sebelumnya Kolektor ” IS” dan ” AC ” yang diduga ” Kebal Hukum” ini pernah diamankan pihak Ditkrimsus polda babel rabu (28/4/2021) terkait kegiatan penambangan ilegal di kolong Marbuk, dan Kenari mulai dari menambang , mengkoordinir dan membeli pasir timah ilegal dari kolong marbuk , kenari dan pungguk, namun kemudian dilepaskan dengan hanya menandatangani surat ” Sakti ” pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama meski Publik tidak mengetahui apa isi surat Pernyataan itu.
Dalam sebuah link berita online https://bangka.tribunnews.com/2021/05/06/bikin-surat-pernyataan-6-koordinator-ti-merbuk-puguk-dan-kenari-bebas-barang-bukti-dikembalikan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap enam koordinator TI Ilegal di kawasan Merbuk, Puguk dan Kenari, Koba, Bangka Tengah.
Enam koordinator tersebut masing-masing berinisial, Is, Sm, Ac, kemudian Ed, dan Ak.
Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, keenamnya kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatan serupa.
“Kami sudah melakukan pembinaan penertiban, jadi kita sudah memberikan warning terakhir kepada mereka berupa surat pernyataan. Jadi kita sifatnya pembinaan dan ini yang terakhir kali,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Rabu (5/5/2021).
( Dikutip sepenuhnya dari bangkapos.com )
Indikasi “86” dalam perkara penangkapan kolektor “is” dan lima orang lainnya semakin menguat karena ke enam kolektor itu hanya diminta sebatas menandatangani surat pernyataan dan barang bukti yang ada dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam perkara ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dibawah Komando Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol. Haryo Sugiharto memberikan kelonggaran kepada Is dan lima orang lainnya hanya dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mengembalikan barang bukti pasir timah ilegal yang didapat dari hasil kejahatan itu kepada mereka tanpa dilakukan penerapan hukum sesuai undang -undang dan aturan yang ada.
Namun Dirkrimsus Polda babel kala itu mengatakan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam perkara tersebut sehingga Polisi hanya memberikan peringatan terakhir kepada enam kolektor itu.
Dari Pengaduan masyarakat sekitar kolong marbuk kepada redaksi, minggu 27/6/2021 mereka menyebutkan aktor utama dibalik kegiatan penambangan ilegal itu adalah Is, Ac , Sm dan BT, masing – masing mereka memilki ponton binaan masing-masing dengan jumlah yang berbeda-beda.
Masyarakat sekitar lokasi mengungkapkan rasa herannya mengapa Is, AC, SM yang sudah pernah ditangkap Krimsus Polda Babel rabu (28/4/2021) lalu sekarang berani mengulangi lagi perbuatannya, secara terang-terangan.
” Kami masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi kolong Marbuk dan Pungguk merasa Polisi berlaku tidak adil dan tebang pilih, kalau Is dan Ac yang kerja di kolong itu maka sangat lambat sekali Polisi merespon informasi yang mereka terima dan tak berani menindak tegas hanya sebatas mendatangi lokasi dan jika sudah tau itu punya Bos Is polisi langsung balik kanan alias kabur, Namun jika yang kerja itu masyarakat biasa yang miskin hanya menambang dengan peralatan sederhana pasti langsung ditertibkan malah ada yang langsung ditangkap dan di kurung”, ungkap Di
Spekulasi masyarakat adanya ” 86 ” terhadap lepasnya Is dan Ac serta SM yang ditangkap polda babel itu tentunya belum dapat dibuktikan karena kebijakan dan Analisa Dirkrimsus Polda Babel Kombes Haryo saat melepaskan IS dan Lima kolektor lainnya waktu itu sangat sulit bagi masyarakat untuk memahaminya.
” Kami hanya meminta bukti kepada Aparat Kepolisian bahwa hukum itu untuk semua masyarakat dan penjara itu dibuat untuk masyarakat juga, jadi kenapa Is , Ac, SM yang dulu pernah ditangkap gara-gara membeli dan menambang serta mengkoordinir tambang ilegal dilepas hanya dengan surat pernyataan dan BB dikembalikan “, celoteh Di.
Menurut Di sudah jelas-jelas pasir timah itu didapat dari menjarah kekayaan kolong marbuk , pungguk dan kenari tapi mengapa kemudian mereka melepaskan ketiga kolektor itu?, Nah sekarang tambang ilegal di kolong itu kembali beroperasi dan dibawah bendera mereka juga kenapa polisi diam saja?? .
” Katanya Pak Haryo ( Dirkrimsus Polda babel – red) Is, Ac, dan SM dilepas karena sudah janji tidak mengulangi perbuatannya, nah sekarang terbukti janji yang dinyatakan mereka itu sudah mereka langgar sendiri lalu kenapa Polisi tak berkutik menangkapnya kalau memang tidak ada koordinasi ke Aparat” tanya Di.
Di mempersilahkan Krimsus Polda babel untuk ke lapangan secara diam-diam, tanyakan kepada masyarakat sekitar kolong dan dengarkan pengakuan penambang siapa yang berani lagi buka tambang ilegal di kolong marbuk, pungguk dan kenari itu selain Is dan Ac.
Saat ditanya wartawan kepada Di, kenapa harus diam-diam ke lokasi tambang tersebut Di mengatakan alasannya ” ya kalau terang-terangan mana berani penambang bilang pak, dan kalau terang-terangan langsung saja tangkap kemudian dibawa ke Polda Pasti mereka ngaku siapa yang suruh, Kasus ikut maling ( bukan pelaku utama, red ) saja ngaku kalo sudah di periksa Polisi apalagi kasus Nambang ilegal pasti selesai pak”, jelas Di.
Di ( 43 ) meminta agar Pak Kapolda Bangka Belitung memberikan atensinya terhadap aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kolong marbuk dan Pungguk, karena mereka merasa terancam saat hujan tiba, sedangkan jalan yang menjadi pembatas antara kolong kenari dan kolong marbuk itu sudah putus dihantam tambang sehingga akses mereka ke tempat mereka biasa mencuci kendaraan itu tidak bisa dilalui lagi.
” Kami Mohon Pak Kapolda Babel untuk mendengarkan keluhan dan aduan kami, karena di lokasi tambang ilegal kolong marbuk itu banyak juga APH yang menyokong kegiatan itu, mungkin dengan Kapolda turun langsung menangkap penambang Ilegal itu pastinya terungkap APH yang terlibat , kami merasa khawatir bersuara , karena kalau ketahuan pasti ada intimidasi yang kami terima” Harap Di. ( rd1 )