JAKARTA – ASPIRASIPOS.COM Desakan menunda gelaran Pilkada 2020 muncul dari berbagai aspek dan kalangan. Mereka meminta penundaan dilakukan lantaran semakin meningkatnya penyebaran covid-19 di Indonesia.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,” kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
“Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” katanya. (Rf1)
Grup : Siberindo