Aspirasipos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui 5 permohonan tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan kelima orang tersangka tersebut yakni Andik Prasetyo bin Sulaiman, Zainal Abidin bin H Hotib, Hajar bin H Abdul Haq, Marsuki Bin Nilam dan Aan Andreawan bin Mochammad Subandi. Kelima tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satu orang tersangka lagi yakni Junaidi alias Junet bin Matani dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fadil Zumhana dalam keterangan persnya, Rabu (9/8/2023).
Fadil menyampaikan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user) dan para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
“Kemudian berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika, para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dan terakhir ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Marang S.H., M.H memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(*)