JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan, pada tanggal 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB besok untuk Pilkada Bangka Barat 2024.
Putusan gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati, H.Sukirman-Bong Ming Ming (BERSANDING) akan dibacakan di MK Jakarta, pada gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP).
Merespon jelang amar putusan Dismissal di MK, Bong Ming Ming, calon Wakil Bupati dari pasangan BERSANDING mengatakan, sangat yakin MK menerima gugatan yang diajukan pasangan Bersanding.
“Kami sangat optimis, pertimbangan bukti yang kuat, hakim MK menerima gugatan tim BERSANDING, sehingga masuk ke tahapan lanjutan pembuktian di MK,” kata Bong Ming Ming, Senin (03/02/25).
Hal senada pun di ungkapan oleh Alha Agus mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat 4 Periode dan juga sebagai TIM Pemenangan Bersanding mengatakan, sangat yakin MK akan mengabulkan semua gugatan yang di ajukan Pasangan BERSANDING.
” Saya sebagai TIM BERSANDING sangat-sangat optimis MK bakal menerima semua gugatan yang kita ajukan dan persidangan ini akan berlanjut ke tahap berikutnya, masyarakat Bangka Barat pun menanti hasil keputusan esok hari, semoga Hakim MK memberi keputusan sesuai fakta di lapangan,” kata Alha Agus ketika dihubungi wartawan, Senin (03/02/25).
Hakim Konstitusi sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.