PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Peredaran Narkotika di kota beribu senyum masih marak terjadi, Kepolisian Resort Pangkalpinang Satres Narkoba membekuk Harimansyah (31) warga Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang lantaran diduga menjadi pengedar sabu – sabu dan pil extacy.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pulau Pelepas Kantor BLK Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Provinsi Bangka Belitung.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang kepada wartawan membenarkan bahwa satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ektacy telah diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang.
“Pelaku Harimansyah (31) diamankan pada Kamis (04/06/20) sekira pukul 22:10 wib di Jalan Pulau Pelepas Kantor BLK Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya, Jumat (05/06/20).
Lanjut Kabag Ops, anggota langsung melakukan pengledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket (bungkus) narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ektacy (inex).
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengungkapan terhadap pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 paket (bungkus) narkotika jenis sabu, 3 buah pil ektacy (inex), 2 buah HP, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor, uang tunai, plastik strip.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( rd1)