BANGKA BARAT, Aspirasipos.com – Personel Polsek Jebus kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Senin 07 Oktober 2019
Kapolsek Jebus Akp Muhammad Saleh, SIK mengatakan, himbauan itu diberikan agar dipahami warga. Terutama dampak dari karhutla.
Serta kegiatan Anggota Polsek Jebus ini merupakan bentuk Himbauan tentang Larangan membakar lahan/hutan kepada masyarakat Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan . Jebus Kabupaten Babar
Sedangkan, Tujuan dari kegiatan itu sendiri untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Jebus
Akp Muhammad Saleh, SIK Berharap tidak ada lagi kasus kebakaran lahan dan masyarakat mengerti bahwa membakar lahan ada sangsi hukumnya
Sesuai dengan UU No 41 thn 1999 tentang Kehutanan bagi warga yg membakar lahan/hutan tanpa ijin dapat dihukum 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah.Ungkapnya
Kapolsek Jebus Akp Muhammad Saleh, SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Meneruskan , kepada masyarakat setempat agar memperhatikan peraturan terkait larangan membakar hutan dan lahan. Jangan sampai ada yang terjerat hukum.Ingat Kapolsek Jebus “( Ap/red)