20.9 C
Indonesia
Senin, Desember 23, 2024

Kementerian ESDM Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai BMN Hulu Migas dengan Pemkab Bengkalis

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Aspirasipos, Tangerang Selatan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni di Aula Gedung Pusat Arsip KESDM, Tangerang Selatan, Rabu (2/8/2023).

Aset pinjam pakai BMN tersebut berupa tanah untuk pembangunan jalan dengan luas 48.000 meter persegi yang berada dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono dalam sambutannya menyampaikan asas kebermanfaatan bisa diterapkan terhadap aset-aset milik pemerintah pusat untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten, atau Kota demi kepentingan masyarakat luas.

“Jadi kalau ada aset pemerintah pusat yang tidak digunakan, itu bisa dimanfaatkan oleh Pemda dengan cara pinjam pakai, dan Pemda tidak perlu bayar,” ungkapnya.

Sumartono mengatakan proses pinjam pakai BMN hulu migas berupa tanah di Duri tersebut, sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan sudah dilakukan pemetaan oleh PHR, serta sudah dikonfirmasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku kuasa pengguna BMN sehingga pinjam pakai aset tidak akan mengganggu kegiatan operasional hulu migas PHR di Blok Rokan.

Ia menekankan bahwa dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut, terkait pemeliharaan serta pengamanan aset BMN akan berada di bawah tanggung jawab Pemkab Bengkalis, dan harus dimonitoring secara berkala.

“Pinjam pakai harus tertib administrasi, dan rutin memonitoring, karena pinjam pakai jika tidak diperpanjang (perjanjian) akan bisa jadi temuan Badan Pengawas Keuangan,” tuturnya..

Sumartono juga mengungkapkan, dalam pengelolaan BMN di Kementerian ESDM, menjunjung tinggi prinsip ETIKA, yang terdiri dari Efisiensi, Transparansi, Integritas, Kepastian hukum, dan Akuntabilitas.

“Karena mengelola aset negara itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, stakeholder, masyarakat, dan kita tidak boleh merugikan negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Kementerian ESDM dalam pinjam pakai BMN Hulu Migas, karena dalam perencanaan pembangunan jalan lingkar Duri Barat di Kabupaten Bengkalis, melewati aset hulu migas berupa tanah.

Ia juga telah menyampaikan komitmen dari seluruh jajaran Pemkab Bengkalis untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam Perjanjian Pinjam Pakai.

“Kami siap menjalani apa yang telah disepakati, baik dari letak dan luas area, hak dan kewajiban, serta kode etik perjanjian. Kami juga mengharapkan evaluasi maupun monitoring serta gagasan dari Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan PHR agar semua hal yang direncanakan dapat diaplikasikan dengan baik dan lancar,” tandasnya.(*)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -