kami dari pihak sekolah hanya mepasilitasi saja tidak turut memutuskan apa pun karna semua itu sudah menjadi tugas komite sekolah dengan wali murid.pihak sekolah hanya mempasilitasi saja.jelasnya
sedangkan untuk rapat yang di laksanakan bersama wali murid oleh komite sekolah, pihak sekolah hanya mepasilitasi saja,tidak pernah ikut campur ataupun mematok nilai rupiah apalagi memaksa wali murid Harus menjumbangkan sejumlah uang untuk mebeli kompunter, karena pada waktu rapat kemarin semua hasil rapat atau keputusan hasil rapat antara walimurid dengan komite itu diserahkan sepenuhnya kepada ketua komite dan orang tua murid Jadi kami pihak sekolah tidak ikut campur akan hal itu.
Arman pada jumpa pers pada selasa siang tanggal (16/10/2018) ,meyampaikan SMPN 04 mempunyai beberapa Program jangka panjang dan pendek namun rencana program itu kami sesuaikan dengan keadaan seperti sarpras dan siswa. program yang akan kami laksanakan bersama Guru – Guru SMPN 04 yaitu melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer.( UNBK),untuk melakukan UNBK nanti pihak sekolah masih kekurangan 30 unit komputer. Sementara itu untuk dana bos pihak sekolah hanya bisa menbeli 5 unit komputer saja. ” jadi untuk kekurangan itu sekolah dan pihak komite melakukan rapat untuk mencari jalan keluarnya,setelah adanya kesepakatan , maka pihak komite membuat proposal sumbangan dan di ajukan ke orang tua murid, namun sebelum melakukan pengajuan kepada orang tau murid terlebih dahulu kami adakan rapat, kemudian apa yang diambil saat ini kami mengacu kepada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 dan 11.sampainya.
Arman melanjutkan didalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 juga komite sekolah boleh Galang dana.berdasarkanpasal 2 ayat (1,2,3) dipermendikbud itu telah dijelaskan “komite sekolah berkedudukan di tiap sekolah,berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan,menjalankan fungsinya secara gotong royong,demokratis,mandiri,profesional dan akuntabel ucap kapala sekolah SMP N 04.
Hal senada juga disampaikan jumli selaku ketua komite langkah langkah yang kami ambil berdasarkan Dengan Permendikbu No.75 tahun 2016 pasal 10 dan pasal 11Saya pribadi selaku ketua komite dan pengurus komite SMP N 04 pangkalpinang sangat menyesalkan atas pemberitaan salah satu media online tersebut ,karena pemberitaan yang dimuat kemari tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepihak kami mengenai apa sesungguhnya yang terjadi.sesalnya.
kami sebagai komite sekolah juga tidak berani sembarangan memungut uang orang tua murid kalau peraturannya belum ada, langkah yang kami ambil sesuai dengan permendikbud nomor 75 pasal 10 dan 11 karena dengan dasar itulah kami komite sekolah mengundang orang tua murid untuk ikut rapat.jelas ketua komiteDan dalam rapat komite ada dua sesi,sesi pertama kelas 9 dan sesi kedua kelas 7dan 8,dalam rapat komite itu dijelaskan kalau untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputet SMP N. 04 masih kekurangan 25 unit komputerSetelah disepakati bersama antara komite sekolah dan orang tua murid , ketua komite mengabil langkah agar keputusan yang diambil nanti tidak jadi masalah buat kami dikemudian hari” jadi dengan begitu pihak komite tidak mau dikatakan ada pungutan liar atau pungli.sebutnyaHasil rapat komite sekolah dengan orang tua alhamdullilahnya orang tua murid menyetujui hasil rapat yang mereka ambil dan telah menanda tangani hasil keputusan rapat bersama itu. Dan untuk subangan yang disepakati bersama bisa dengan cara mencicil dan bila orang tua Murid mempunyai 2 dua orang anak di sekolah ini , maka cukup menyumbang 1 orang saja yang penting sebelum ujian SMPN 04 sudah memiliki komputer sendiri.harapnya.'( Ap / Her)