KABAR UTAMA

KIP Babel : Memanfaatkan  UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNG JAWA BARAT,  Aspirasipos.com –  Hari Keterbukaan Informasi Publik  yang jatuh pada tanggal 30 April 2019, mendatang , Komisi Informasi Bangka Belitung  mengajak memanfaatkan  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (KIP)  dengan tujuan bermanfaat kepada publik Di satu sisi, KIP membawa perubahan dalam tata kelolah badan publik. , ‘namun di sisi lain menyisakan beberapa pekerjaan rumah yang membutuhkan penanganan bersama, salah satunya peningkatan partisipasi publik.kata Ahmad TarmizI, selaku bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi.ketika sedang berada di KIP Bandung pekan kemarin
Hal Senada juga diutarakan  ketua Komisi informasi Jawa Barat, Dan Satriana mengingatkan pada peringatan HKIN ini, mengatakan UU KIP adalah bentuk hak perlindungan mendapatkan informasi, diakui sebagai hak asasi dari warga negara indonesia. Tanggunjawan untuk memenuhi hak tersebut sebagaian besarberada pada badan publik. Tidak ada lain untuk memenuhi itu badan publik harus melaksanak kewajiban itu.sampainya.
Dan Memasuki usia ke sebelas tahun masa kehadiran Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik
KIP Babel sangat berterima kasih atas telah disambut dengan baik, dan nanti kami berharap ketua bersama komisioner bisa hadir pada moment rakornas KI di Bangka Belitung ujar Ketua KI Babel Eko Tejo Marvianto beserta komisioner lainya selasa pagi (23/4/2019) kepada awak media online ini .”( Ap/red)
Iklan

Related Posts

1 of 692