KABAR UTAMA

“Kok Bisa” Ember ini jadi  Perangkat Pengaturan lalu Lintas

Aspirasipos.com -Sesuai fungsihnya, jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukkan untuk penguna  jalan umum bagi lalu lintas
Namun, kenyataannya terlihat disalah satu lokasi, di jalan A Yani Dalam kota Pangkalpinang, tepatnya di depan rukan sebelum SPBU atau Pom Bensin A Yani Dalam. Jalan umum bagi pengguna jalan tersebut digunakan untuk tempat parkir kendaraan.
Tidak hanya itu, sebagian jalan separuhnya di pasang pembatas dengan menggunakan ember besar oleh salah satu petugas parkir, sehingga tanpak terlihat penyempitan pada media jalan untuk kendaraan berlalu lintas.
Padahal menurut  Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, jalan di pergunakan untuk jalan umum bagi lalu lintas
Salah satu warga, Herman (42) warga Air Itam yang kebetulan melintas di jalan A Yani Dalam saat di konfirmasi tim media Rabu (3/4/2019) Menuturkan” Ini sangat mengganggu sekali, ini mengakibatkan penyempitan media jalan.”
“Pembatas itu yang sangat bahaya, Bisa – bisa di tabrak pengguna jalan, harusnya pembatas (ember) yang sudah di letakkan di sebagian jalan di mundurkan  ke belakang sehingga tidak menggangu pengguna jalan yang melintas.” Tuturnya ( Ap/red).

Related Posts

1 of 730