Jakarta-Aspirasipos.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.
“Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK,” ujar Nawawi kepada wartawan Rabu (27/8).
Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Nawawi.
Menurut Nawawi, ada baiknya jika Kejagung bersedia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah. Sebab, dengan penyerahan penanganan kasus setidaknya bisa membuat masyarakat percaya akan independensi penanganan kasus Jaksa Pinangki.
“Saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” kata Nawawi.
Hal tersebut dapat memudarkan paradigma jeruk makan jeruk dalam institusi kejaksaan dan masyarakat dapat memberikan apresiasi yanh lebih kepada korp baju cokelat ini.(net)