Bangka Barat – Aspirasipos.com Setelah Hanum mantan pimpinan PT. BPRS Babel Cabang Muntok Periode 2014-2018 ditahan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, kini giliran Metaliana ditetapkan sebagai tersangka kedua pada kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok.
Metaliana, yang sebelumnya bertugas sebagai Kabag operasional di BPRS saat Kepala Cabang masih pegang oleh Kurniati Hanum, terlebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar, Helena Octavianne, Metaliana siap membeberkan siapa yang terlibat pada saat persidangan nanti, dan kemungkinan akan menambah daftar tersangka baru.
“Jadi bertahun-tahun, empat tahun ini itu semuanya bisa dibilang terlibat, tersangka kedua (Metaliana ,red) mengakui, hampir semuanya terlibat,” ungkap Kajari kepada awak media, Selasa (25/8/20) malam.
Namun dikatakan Kajari untuk kasus yang merugikan negara senilai Rp 6 Miliar ini, mereka fokus untuk penuntutan terlebih dahulu dan akan mendalami kemungkinan tersangka baru pada saat persidangan nanti.
“Saat ini kita kan ingin cepat penuntutan dulu, jika ada dalam persidangan ada nama-nama lain kita siap, tadi saya juga sudah tanya ke tersangka kedua (Metaliana) apakah ada nama lain, ada, nah di persidangan juga akan kita buka,” jelasnya(Rd1)