PANGKALPINANG – Aspirasipos.com, Pelaksana Tugas ( PLT ) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zanuari Anizar terima kunjungan General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Sugeng Purwono di ruang kerja Dinas Perhubungan Babel, Jumat (2/7/2021).
Dalam kunjungan itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Babel, Zanuari Anizar menyerahkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Barang dan Hewan Pada Lintas Penyeberangan Sadai – Tanjung Ru Kepulauan Bangka Belitung kepada GM ASDP Cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Sugeng Purwono.
Setelah menyerahkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut, dirinya mengatakan dengan diterbitkannya peraturan tersebut Gubernur Kepulauan Babel menginginkan adanya pengembangan jalur pelayaran.
“Penetapannya sudah ditunggu tunggu untuk penyesuaian, di samping itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung merencanakan untuk menambah jalur pelayaran tidak saja dari Sadai ke tanjung Ru namun akan ada jalur pelayaran dari Selat Nasik ke Tanjung Ru,”jelas Zanuari.
Sehingga dengan adanya penyesuaian harga yang dilakukan tersebut, ungkap Zanuari, agar masyarakat dapat memakluminya, hal ini akibat dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dimana pada tahun 2015 hingga 2021 terdapat penurunan tarif namun tahun 2021, setelah ditetapkan kembali diberlakukan pergub yang terbaru.
Zanuari mengharapkan dengan keluarnya peraturan yang terbaru ini, pihak ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan kapal terlayani dengan baik.
“Saya mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif penyeberangan ini , pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan terlayani dengan baik,” ungkap Zanuari.
Sementara itu GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Sugeng Purwono mengatakan pihaknya telah menerima keputusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas penyesuaian tarif penyeberangan lintas Sadai –Tanjung Ru.
“Telah diserahterimakan surat keputusan penyesuaian tarif untuk lintas Sadai-Tanjung Ru oleh Bapak Plt. Kadis Perhubungan Bangka Belitung, penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan performa ASDP terkait dengan fasilitas kapal yang akan berlayar di lintas Sadai –Tanjung Ru,” terang Sugeng.
“Hal ini sangat penting bagi ASDP karena penyesuaian tarif ini sudah lama tidak disesuaikan, karena sudah hampir 6 tahun, bahkan tarif ini mengalami penurunan di masa BBM waktu itu mulai diturunkan, jadi selama BBM naik maka tarif disesuaikan sekarang” tutup Sugeng. ( rwd )
Sumber: Dinas Perhubungan
Penulis: Sentosa
Fotografer: Sentosa
Editor: Imelda