PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – “Pedagang” di pasar induk kota Pangkalpinang Belum sepenuhnya mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota pangkalpinang ( Pemkot) melalui Perda yang telah ada.
‘ Untuk Saat ini Pedangang yang berjualan ditrotoar dan bahu jalan dinilai belum sepenuhnya mentaati praturan yang telah ada, seperti pedangang buah,pedangang sayuran yang mana Pedangan – pedagang tersebut dalam melakukan transaksi jual beli masih memanfaatkan Trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
hal itu diperoleh dari Pantauan awak media online ini kamis (17/01/2019),dibeberapa titik tempat para pedagang melakukan transaksi jual beli atau menjajahkan barang dagangan nya.,seperti ada beberpa pedangan buah ,dan ,sayuran masih memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.’Sehingga membuat para penguna jalan merasa terganggu dengan aktifitas pedagang yang dinilai telah membuat ruas jalan menyempit.
“Kami sangat berharap sekali, kepada pemerintah kota pangkalpinang khususnya dinas terkait sesegera mungkin melakukan penertiban para pedangang yang telah memanfaatkan bahu jalan dan Trotoar sebagai tempat mereka berjualan. Ucap “ei “bukan nama aslinya.
Hal senada juga disampaikan oleh “yn” ,kalau bisa walikota Pangkalpinang. Sesegera mugkin memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang yang katagorinya belum mentaati aturan yang telah ada harapnya
Sampai berita ini dimuat wartawan media online ini masih terus berusaha menghubunggi Instansi terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait masih maraknya pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan Trotoar sebagai tempat Teransaksi jual beli.” (Ap/red)