KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Kurangnya Ketegasan  Instansi  Terkait, “Pedagang”Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar.

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – “Pedagang” di pasar induk kota Pangkalpinang Belum sepenuhnya mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota pangkalpinang ( Pemkot) melalui Perda yang telah ada.

‘ Untuk Saat ini Pedangang yang berjualan ditrotoar dan bahu jalan dinilai belum sepenuhnya  mentaati praturan yang  telah ada, seperti pedangang buah,pedangang sayuran  yang mana Pedangan – pedagang tersebut dalam melakukan transaksi jual beli masih  memanfaatkan Trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

hal itu diperoleh dari Pantauan awak media online ini kamis (17/01/2019),dibeberapa titik tempat para pedagang melakukan transaksi jual beli atau menjajahkan barang dagangan nya.,seperti ada beberpa pedangan buah ,dan ,sayuran  masih memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.’Sehingga membuat para  penguna jalan merasa terganggu dengan aktifitas pedagang yang dinilai telah membuat ruas jalan menyempit.
“Kami sangat berharap sekali, kepada pemerintah kota pangkalpinang khususnya  dinas terkait sesegera mungkin melakukan penertiban para pedangang yang telah memanfaatkan bahu jalan dan Trotoar  sebagai tempat mereka berjualan. Ucap “ei “bukan nama aslinya.
Hal senada juga  disampaikan oleh “yn” ,kalau bisa walikota  Pangkalpinang. Sesegera mugkin memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang yang katagorinya belum mentaati aturan yang telah ada harapnya
Sampai berita ini dimuat wartawan media online ini  masih terus berusaha  menghubunggi Instansi  terkait  untuk konfirmasi dan klarifikasi  terkait masih  maraknya pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan Trotoar sebagai tempat Teransaksi jual beli.” (Ap/red)
Iklan

Related Posts

1 of 696