KABAR UTAMA

Kurangnya Pengawasan : Kantor Ini Tidak Pasang Bendera Kebangsaan Indonesia

BANGKA TENGAH , Aspirasi pos.com – Undang – Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera ,Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan . Pasal 7. UU No 24 Tahun 2009,Tetang bendera Indonesia.’ Namun terkait dengan bendera RI sering sekali diabaikan oleh “Pemilik” Perusahaan.

Seperti Pantauan awak media online ini di depan pemilik perusahaan

Ao saat di tunjuk oleh awak media ke arah tiang bendera  ,itu bendera  kebangsaan indonesia dan bendera k3 kenapa tidak terpasang ? Ao Hanya melihat lalu menundukan Kepalanya  seakan malu ,belum terpasangnya  bendera kebangsaan Republik Indonesia,di kantornya.” Padahal di halaman kantor  telah disiapkan tiang bendera.

PT ,SMA perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan AMP., ini dihalaman kantor yang  luas  terdapat  Gundukan pasir produksi yang keabsahannya masih di pertanyakan Asal usul pasir tersebut Oleh awak media online ini , dan prusahaan PT .SMA, pada jumat (27/7/2018) Belum terpasang bendera kebangsaan indonesia di  kantor Perusahaan itu, padahal menurut aturanya  perusahaan sekelas PT .SMA  seharusnya  memasang  bendera kebangsaan  Indonesia di kantornya , seauai dengan pssal 7  UU No 24. Tahun 2009.”( Ap/ Pur)

Iklan

Related Posts

1 of 693