BANGKA TENGAH , Aspirasi pos.com – Undang – Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera ,Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan . Pasal 7. UU No 24 Tahun 2009,Tetang bendera Indonesia.’ Namun terkait dengan bendera RI sering sekali diabaikan oleh “Pemilik” Perusahaan.
Seperti Pantauan awak media online ini di depan pemilik perusahaan
Ao saat di tunjuk oleh awak media ke arah tiang bendera ,itu bendera kebangsaan indonesia dan bendera k3 kenapa tidak terpasang ? Ao Hanya melihat lalu menundukan Kepalanya seakan malu ,belum terpasangnya bendera kebangsaan Republik Indonesia,di kantornya.” Padahal di halaman kantor telah disiapkan tiang bendera.
PT ,SMA perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan AMP., ini dihalaman kantor yang luas terdapat Gundukan pasir produksi yang keabsahannya masih di pertanyakan Asal usul pasir tersebut Oleh awak media online ini , dan prusahaan PT .SMA, pada jumat (27/7/2018) Belum terpasang bendera kebangsaan indonesia di kantor Perusahaan itu, padahal menurut aturanya perusahaan sekelas PT .SMA seharusnya memasang bendera kebangsaan Indonesia di kantornya , seauai dengan pssal 7 UU No 24. Tahun 2009.”( Ap/ Pur)