KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Lapas Bukit Semut Sudah Lakukan Asimilasi Pada 108 Warga Binaan

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia sudah mulai lakukan proses asimilasi warga binaannya, guna menjalani asimilasi rumah, sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen) UU Nomor 10 tahun 2020 dan Permen Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Kamis (16/04/2020). 

Kemudian, menurut sumber penelitian yang dilakukan oleh Jufri, Ely A., dan Nelly U. Anisariza. “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta.” ADIL: Jurnal Hukum , vol. 8. Disebutkan bahwa asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam masyarakat.

“Hasil wawancara peneliti dengan narapidana yang mendapatkan asimilasi dengan bekerja pada pihak ketiga, mereka sangat senang dengan mendapatkan asimilasi ini, karena mereka menikmati pembauran dengan masyarakat dan bisa menafkahi keluarga mereka,” kata jurnal tadi. 

Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di Ibukota Kabupaten Bangka, Sungailiat. Menurut keterangan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B atau biasa disebut oleh warga Lapas Bukit Semut, sudah ada ratusan warga binaan yang ikut program berdasarkan Permenkumham tadi.

“Sampai hari ini jumlah peserta asimilasi dirumah, ada 108 orang napi,” kata Kasie Pembinaan Lapas Bukit Semut, Al Ihsan melalui pesan tertulis. 

Baca juga : Terkait Permenkumham 19/2020, Sudah 69 Warga Binaan Dilepas LP Tuatunu

Dari jumlah napi yang ikut program, Al Ihsan bilang, ada proses pemantauan yang tetap dilakukan oleh pihak lapas. ” (Mereka) Tetap dipantau oleh pihak Bapas dan Lapas Bukit Semut,” ucapnya. 

Sekedar informasi tambahan, Menkumham Yasona Laoly melalui Permenkumham sudah membebaskan sebanyak 30 ribu Napi umum serta termasuk Napi anak demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak main-main, Yasona mengeluarkan dua beleid sekaligus, yakni Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Dan, Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (red6)

Related Posts

1 of 730