Hadi; Belum jadi Bupati Saja Mau Penjarakan Warga, Kalau Sudah Jadi Bupati Nanti Bagaimana??
BANGKA BARAT – ASPIRASIPOSCOM | Meski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) pada 4 TPS Desa Sinar manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, namun Markus tetap melanjutkan hasratnya untuk memenjarakan Rizaldi warga desa Sinar Manik yang telah menjadi saksi fakta mengungkap praktek kecurangan yang telah dilakukan Markus dan tim suksesnya untuk menjadi Bupati dalam Pilkada Bangka Barat 27 November 2024 lalu.
Dalam pertimbangan hukum putusan nomor 99/PHPU. BUP-XXIII/2025 , Mahkamah telah menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menciderai nilai keadilan dengan adanya pembagian uang kepada warga Desa Sinar manik yang terdaftar dalam 4 TPS sebelum pencoblosan oleh Pasangan Calon No. Urut 2 Markus dan Yus Derahman.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 pada senin 24/2/2025 .

Perlu diketahui dalam persidangan panel Hakim 1 yang dipimpin ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yakni hakim konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah hari Senin 7/2/2025 telah menghadirkan saksi-saksi dari pemohon calon nomor urut 01 Sukirman dan Bong ming ming yakni saksi Sri Meirina, Rizaldi dan Mayrest Kurniawan.
Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi lantai 4 Jakarta terhadap perkara PHPU Pilkada Bangka Barat pemohon no Urut 1 H. Sukirman dan Bong Ming Ming dengan saksi saksi fakta Sri Meirina dan Rizaldi dapat meyakinkan Hakim MK bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon No. Urut 02 Markus dan Yus Derahman untuk menjadi Bupati Bangka Barat dengan menggunakan uang untuk meraih suara pemilih.
” Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tegas memerintahkan KPUD Bangka Barat untuk melakasanakan PSU di TPS 1, TPS 2, TPS3, dan TPS 4 desa Sinar manik paling lama 30 hari kerja sejak putusan di umumkan.” Kata Mayrest yang juga dihadirkan sebagai salah satu saksi Pemohon.
Dikatakannya, Saat bersaksi Rizal dan Sri Meirina dapat meyakinkan hakim dengan menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan hakim dan didukung dengan bukti bukti valid bahwa telah terjadi praktek money politik sesuai dengan laporan Pemohon dalam gugatannya.
” Dalam sidang, kedua saksi tersebut dapat meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang dilakukan oleh Markus dan tim pemenangnya baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga akhirnya Majelis Hakim MK memutuskan telah terjadi kecurangan dalam Pilkada Bupati Bangka Barat 2024 dan memerintahkan tergugat KPUD Bangka Barat untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS Desa Sinar Manik kecamatan Jebus”, terangnya.
Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di 4 TPS desa Sinar Manik dilaksanakan setelah hakim MK melihat bukti bukti kuat dari Pemohon dan ditambah adanya keterangan saksi Rizaldi yang merupakan warga Sinar Manik dimana Rizaldi sebelumnya diperintahkan oleh Dr, Kodri menjadi kordes Sinar Manik dalam rangka mendukung kemenangan paslon no urut 02 Markus dan Yus Derahman.
” Sebelum memberikan kesaksian didepan Hakim MK, Saksi termohon dan saksi pemohon maupun saksi terkait diambil sumpahnya dibawah Kitab Suci sesuai agamanya masing masing, saat bersaksi para saksi didalami kesaksiannya oleh tiga Hakim MK yang kemudian akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan terbukti atau tidaknya kesaksian para saksi tersebut” kata Mayres.
Lanjutnya, Rizaldi pada saat bersaksi di MK dengan jelas mengurai kejadian yang diketahui dan dilihatnya secara langsung didepan hakim MK terkait adanya pelanggaran pemilu money politik dalam Pilkada Bangka Barat yang dilakukan oleh Paslon 02 Markus dan Yus Derahman, keterangan saksi saksi tersebut menguatkan bukti bukti bahwa telah terjadi money politik di 4 TPS Desa Sinar Manik yang dilakukan oleh Paslon No, Urut 2 Markus dan Yus derahman.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Saksi Rizaldi dan saksi termohon maupun saksi terkait saat persidangan, Hakim MK kemudian memutuskan telah terjadinya money politik di desa sinar manik seperti yang digugat pemohon H Sukirman dan Bong Ming Ming terhadap SK KPUD Bangka Barat No. 583 dan Rizaldi adalah sebagai saksi faktanya.
Terpisah, Hadi Susilo ketua LSM AMAK Babel saat dihubungi media ini mengatakan laporan yang dibuat markus terhadap saksi Rizaldi dan saksi Sri Meirina dinilai salah alamat dan cari sensasi menjelang diadakannya PSU di 4 TPS Desa Sinar Manik.
” Kalau laporan terhadap Rizaldi tesebut masih dipersoalkan oleh Markus dan timnya, maka itu adalah salah satu bentuk keangkuhan Markus yang harus diketahui warga sinar manik lainnya mendekati PSU tanggal 22 Maret 2025 nanti”, kata Hadi.
Warga akan berpikiran buruk terhadap markus jika ngotot memenjarakan Rizaldi dengan tuduhan telah memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik paslon no urut 2 Markus dan Yus Derahman padahal MK telah memutuskan telah terjadi money politik di 4 TPS desa sinar manik.
” Harusnya Markus Tak perlu lagi menakut nakuti warga sinar manik yang menjadi saksi fakta dalam kesaksiannya di MK karena MK telah memutuskan apa yang disampaikan Rizaldi tersebut dalam kesaksiannya dianggap majelis telah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,dan yang paling tepat harusnya Markus mencabut laporan itu karena sudah inkrah keputusan hakim MK dalam perkara tersebut” terangnya.
Warga akan menilai Markus tak Bijaksana dalam menyikapi keputusan MK yang memutuskan telah terjadi money politik dalam pilkada Bangka Barat 2024 khususnya di 4 TPS Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, keegoisan Markus yang belum menjadi Bupati saja sudah tampak didepan mata apalagi kelak saat menjabat sabagai Bupati jika nanti menang di PSU yang akan dilaksanakan Sabtu, 22 Maret 2025, tutup hadi.
Saat ini redaksi sedang menghubungi penyidik Polres Metro Jakpus untuk mengetahui seperti apa proses yang sudah berjalan dalam laporan Markus tersebut. ( MK )