KILAS DAERAH

Lembaga KPK : Desak DPR RI dan Menkumham Hapus Tetang Dewan Pengawas Dari  Draft Revisi Perubahan UU KPK

JAKARTA, Aspirasipos.com- Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) dibawah komando kepemimpinan Advokat Indranas Gaho dan Sekretaris Nasional Advokat.DR.Hertanto Wijaya,.S.H,.S.E,.M.H, melayangkan Surat Pernyataan dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR.RI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus dari draft tentang Dewan Pengawas atas draft revisi Perubahan UU KPK, berikut surat Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K)

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada hari Rabu (5/9/2019,) Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang KPK menjadi inisiatif DPR, telah menimbulkan pro dan kontra di Tengah-Tengah masyarakat dan termasuk didalamnya Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K).

Bahwa Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) adalah Lembaga Masyarakat Anti Korupsi yang berperan serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perintah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Bahwa Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) merupakan Lembaga yang resmi yang berperan serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0017001.AH.01.017.TAHUN 2017, tertanggal 24 November 2017;

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) yang memiliki TUPOKSI yaitu Ungkap, Berantas dan Laporkan merupakan implementasi perintah Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, tertanggal 8 Januari 2013;

“Perhatian Khusus atas ke 2( dua) Poin Draf RUU Perubahan UU KPK ”

Setelah mencermati beberapa poin Rancangan Perubahan Undang-Undang KPK bahwa terdapat 2 (dua) poin yang menurut pendapat Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) , tidak perlu dilakukan revisi, ini jabaran Kami

Tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Izin Dewan Pengawas Dalam Melakukan Penyadapan ,Penggeledahan, dan Penyitaan oleh KPK
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.Oleh karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun maka poin atas rancangan Perubahan tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Izin Dewan Pengawas tentang Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan menjadi sangat tidak relevan sebab jelas sifat Independensi KPK menjadi hilang.

Sedangkan Tentang Penghapusan Kewenangan KPK untuk Mengelola Pelaporan dan Pemerisaan

LHKPN
Bahwa Draf Revisi dengan mengubah sistem Pelaporan LHKPN dilakukan di Masing-Masing instansi, dan menghapus kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN tersebut adalah menjadi sangat tidak Relevan.
KPK sebagai Lembaga Independen sudah sepatutnya tetap dipertahankan kewenangannya dalam mengelola Pelaporan dan pemeriksaan LHKPN guna melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara. Apalagi KPK telah memiliki sistem yang baik selama ini dalam mengungkap ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.
Sementara menurut Pasal 41 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasn Tindak pidana korupsi
Dan Setelah mencermati beberapa poin Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang KPK, (Lembaga K.P.K) berpendapat seharusnya pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu disempurnakan dengan memuat pengaturan tentang Praperadilan sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, tertanggal 8 Januari 2013 serta ketentuan tentang Koordinasi dan Supervisi yang sifatnya mencegah dan pemberantasan tindak Pidana Korupsi juga dapat dijadikan sebagai bagian dari Peran Serta Masyarakat.
Berangkat dari argumentasi terhadap Poin-Poin diatas, maka kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk :
Mengahapus Pasal-pasal yang memuat hal tersebut diatas;

Meninjau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, tertanggal 8 Januari 2013 tentang Peran Serta Masyarakat agar dalam revisi Perubahan UU KPK tersebut menambahkan tentang Peran Serta Masyarakat tentang PRAPERADILAN dan Tentang KOORDINASI DAN SUPERVISI;

Minta audiensi guna menyampaikan pandangan terhadap pasal-pasal yang diatur tentang Peran Serta Masyarakat;
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, Selaku Organisasi/Lembaga yang sehari-hari mewakili kepentingan masyarakat dalam proses Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana perintah 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan senang hati dan terbuka memberikan pandangan-pandangan yang lebih demi untuk perbaikan yang saat ini tengah berjalan senin (9/92019).”( Ap/red)
Sumber :Pimnas Lembaga K.P.K)
Iklan

Related Posts

1 of 693