Pangkalpinang – Aspirasipos.com, Silang sengkarut kepengurusan berkas SKT (Surat Keterangan Tanah) di kawasan Kulan Tuatunu, yang diajukan oleh warga Tuatunu Indah, atas nama Jumli diprediksi akan berbuntut panjang, Kamis (19/03/2020).
Pasalnya, menurut keterangan pihak Lurah Hasani, Ia menyiratkan adanya indikasi ke ranah hukum. Walaupun demikian, Ia mengaku siap menghadapinya.
“Kita ikuti saja nanti gimana, Kita sudah usahakan mediasi tapi enggak ada titik temu,” kata Lurah pada awak media Aspirasipos.com Kamis malam.
Sebelumnya sebagai penyambung narasi bagi pembaca sekalian, di bulan Agustus 2019 seorang warga Tuatunu Indah RT 06/02 berkeinginan mengesahkan kepemilikan lahan di daerah Kulan Tuatunu dengan mengurus SKT (Surat Keterangan Tanah) ke pihak Kelurahan Tuatunu Indah.
Apesnya, hal yang seharusnya mudah dan tersistem dengan baik, malah jadi runyam dan kini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Seperti pengakuan pihak lurah sendiri pada awak media.
“Kalau Saya maunya musyawarah mupakat yang mana baiknya ya cari solusi yang yang baik, (tapi) kalau sudah kejalur Hukum kita ikuti saja, nanti dipanggil semua para saksi-saksi,” imbuh Lurah Hasani.
Namun demikian, pihak Lurah juga tak menampik bahwa dirinya sejauh ini masih dalam posisi menunggu. Apakah pihak lawyer dari warga jadi mendaftarkan ke pengadilan terkait permasahan ini.
“Kita belum tahu pengacaranya yang mengurus, sementara masih nunggu pengacaranya maunya gimana,”tandasnya.
Sementara itu, pihak warga (Jumli) sampai berita ini tayang masih belum berkesempatan merespons telepon redaksi, dan akan terus diupayakan agar dapat terhubung. (LH)