KILAS DAERAH

M.Amin : Lelang Proyek Milyar Rupiah Diduga “Pokja” Tidak Mampu Mengalisa Upah dan Bahan

PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Dalam Pelelangan Barang dan Jasa ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para perserta lelang maupun pemyedia lelang.

Adapun tugas Pokja itu sendiri telah diatur dalam Perpres no 16 Tahun 2018, yaitu
Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (pasal 1 ayat 12 Perpres 16/2018, Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan yaitu
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,
memahami pekerjaan yang akan dilelangkan, memahami jenis pekerjaan -perkerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan dan
memahami isi dokumen, metode dan prosedur analisa harga, upah dan bahan yang dilelangkan. dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan, memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;serta
menandatangani Pakta Integritas.

Dari aturan dan persyaratan diatas, DPD LAKI P. 45 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) ,Dalam Rilis resminya yang dikirimkan ke meja redaksi Media ini Rabu (29/8/2019), M.Amin yang akrab di sapa bang Aminds menuliskan “Pokja” pelelangan kegiatan Renov dan Rehab Sekolah di Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat dengan pagu Rp.3,74 Milyar

Serta lelang paket SPAM Babel dengan pagu Bervariasi, yaitu 5 Milyar , 8 Milyar dan 14 Milyar disitu dalam syarat untuk menggikuti Pelelangan harus berdasarkan Butir – Butir yang tertera dalam aturanya, seperti Butir ke 2 (dua) ada dugaan tidak dipenuhi oleh tim “Pokja” karena “mereka” diduga tidak mampu mengalisa harga upah bahan, sehingga ada kesan “Pokja” se-maunya menetapkan penyedia sebagai pemenang tanpa nempertimbangkan kelayakan harga yang di tawarkan oleh penyedia pada kegiatan tersebut,
“mereka” tidak mampu menganslisa harga upah bahan yang di tawarkan oleh penyedia. Salah satu Contohnya “Mereka” tidak melihat berapa harga upah minimum regional Babel dan harga material saat ini, sehingga ‘ kami melihat penyedia yang dimenangkan pada kegiatan ini tdak masuk akal, Tulis bang Aminds dalam pesan Rilisnya kepada redakasi media ini.

“Sementra, Kegiatan dengan pagu 3,74. Milyar pada saat dilelang ditawarkan menjadi Rp. 3,070.000.00 Milyar , dengan dipotong pajak 12%, keuntungan 10%, kalau dianalisa kasarnya modal untuk bangunan fisik tinggal Rp.2 Milyaran Lebih ,sedangkan kegiatan tersebut tersebar di 4 (empat) sekolah di 2 (dua) kabupaten. atau memang hasil survey “Pokja” kepada kondisi kemampuan penyedia itu yang barangkali pemenang lelangnya itu memiliki lokasi batu ginung, Punya pabrik Besi dan pabrik semen dll “sehingga mereka berani menawarkan Rp 3,070.000.00- Milyar dari bagu
dana Rp.3,74 Milyar ditaksirkan perusahaan pemenang lelang menurunkan harga ( Membuang) Rp 700 Juta .dari harga yang ditawarkan.

“Untuk itu, kami melihat kegiatan ini tidak bisa di teruskan atau harus di tinjau ulang pemenang nya dan kalaupun harus di paksakan berjalan, ” maka ini harus dikawal ketat oleh TP4D kejati Babel bersana lembaga pegiat anti korupsi. Tegas .Ketua
DPD LAKI P. 45 melaui pesan Rilisnya

Sampai berita ini Dirangkumkan Awak Media ini ,Masih terus Berusaha Menghubunggi Ketua “Pokja” dan PPK dari Proyek Milyaran tersebut untuk Konfirmasi lebih lanjut .”( Ap/red)

Iklan

Related Posts

1 of 697