JAKARTA, ASPIRASIPOS.COM – Kasus pelarian buron Djoko Tjandra kabarnya bakal kembali menyeret pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Nama pejabat itu dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.
Laporan itu terkait dugaan adanya pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra melalui telepon. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, komunikasi diduga terjadi setelah 29 Juni 2020. Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.
Kabarnya, pejabat tinggi itu setingkat Jaksa Agung Muda alias eselon I. “Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.
Untuk itu, ia meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.
Ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan. Kemudian, Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diduga bertemu dengan Djoko ketika masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. Menurut Boyamin, Pinangki diduga aktif membantu Djoko Tjandra.
“Selain penerbangan yang 25 November 2019, ternyata ada penerbangan sebelumnya tanggal 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. Artinya oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Djoko Tjandra,” ucapnya.
Kemudian, terkait dugaan korupsi, Boyamin mengatakan, Pinangki diduga menerima janji berupa imbalan apabila berhasil membantu pelarian Djoko Tjandra. “Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga berkaitan dengan teman-teman oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian perusahaan tambang energi tadi sekitar 10-an juta dollar AS,” kata dia (red)
sumber : reqnews