PANGKALPINANG,,Aspirasipos.com- Untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi Masyarakat akan Listrik, PT.PLN Persero terus melakukan pembenahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat (konsumen. ),Salah satunya dengan Pemasangan kontruksi Kabel Bawah tanah Saluran Kabel Tegangan Menegah (SKTM) 20 Kv.oleh Pihak PT.PLN Wilayah Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,Melalui salah satu Prusahaan Kontraktor yang masih dicari nama Perusahaanya, hal ini dikarenakan didalam pelaksanaan Perkerjaan dan Perawatan kontruksi kabel bawah tanah milik PT.PLN,Prusahaan tersebut belum memasang Plang Proyek dari perkerjaan dan pemasangan kontruksi kabel bawah tanah, itu pun kabel SKTM dipasang di dalam Drainase milik pemerintah daerah
Manager Rayon Bangka Eko Prihandana dalam pesan singkatnya senin tanggal (12/11/2010) mengatakan untuk
pemasangan kabel SKTM bawah tanah sudah memenuhi standart pemasangan sesuai SPLN, sedangkan untuk plang proyek (Pemberitauan) Untuk pekerjaanya bukan proyek. “tapi pekerjaan pemeliharaan rutin jaringan distribusi 20 kV.,terkait plang perkerjaan itu hanya pemeliharaan sudah ada schedule rutinnya sesuai lifetime material, kata Eko.
Berdasarkan keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor: 666.K/Dir/2010 tentang Penetapan Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, mengatakan : ’Pemasangan kontruksi tanam langsung dibawah trotoar atau jalan lingkungan, jika jumlah kabel 1(satu) maka lebar galian 40 Cm dengan kedalaman galian 150 Cm.
Sedangkan jika jumlah kabel 2(dua) maka lebar galian 50 Cm, kedalaman galian 150 Cm dari atas permukaan tanah. Dan sebagai antisipasi akibat beban, untuk mencegah terjadinya Depormasi kabel TM(tegangan menengah) yang berpengaruh dan beresiko,terhadap kerusakan kabel, maka seluruh galian harus diisi dengan pasir urug.
Ditempat terpisah M.Amin Ketua DPD Laki.P.45 Bangka Belitung ,Menegaskan setiap, perkerjaan yang mengunakan uang negara harusnya di publikasikan, terlepas itu ada plang pemberitahuan atau tidak karena itu patut diketahui publik.,
kalau itu ada kegiatan pembelanjaan angaran negara maupun angaran milik negara .,Sedangkan Kalau bicara perawatan rutinnitas atau kegiatan perawatan bukan begitu,yang namanya perawatan rutin tinggal memoles saja, memperbaiki atau memservice itu juga bila ada yang rusak. Ungkapnya
Bila dilihat dari perkerjaannya bisa ditaksir kalau itu merupakan pemasangan kabel baru, apalagi ada tumpang tindih antara perkerjaan APBN dengan drainasenya pemerintah daerah ,kalau seperti itu seharusnya ada surat serah terima antara insitusi , bahwa milik pemerintah daerah akan dipakai oleh BUMN, jadi harus ada namanya surat berita acara serah terima.,
Semisalnya surat serah terima itu tidak ada,Maka ada dugaan pihak PT.PLN Wilayah Bangka telah mengunakan pasilitas pemerintah daerah tanpa izin.
Penggiat anti korupsi Laki.P.45 Babel melihat itu ada dugaan korupsi, karena seharunya ada galian disitu sementara galian itu tidak ada !
M.Amin .Ketua DPD Laki.P.45 Babel.
Anehnya kabel SKTM Milik PT.PLN itu,bisa di letakan didalam drainase milik pemerintah daerah jelas itu salah dan kalaupun mereka mau melakukan pemasangan kabel bawah tanah sudah seharunya mereka membuat lobang yang baru, jangan memanfaatkan milik pemerintah, dirusak dulu baru diperbaiki, ditumpang tindih disitu.dan Perlu digaris Bawahi yang namanya pemeliharaan apakah dari dulu kabel SKTM itu sudah ada didalam derainase itu ? ,bukankah drainasenya milik pemerintah daerah.
sekali lagi saya katakan kalau kabel itu dipasang di dalam drainase maka itu salah besar,Tegasnya.
Maka kami DPD Lakip.P.45 Babel melihat dan memohon pihak PT. PLN, Angkat itu kabel SKTM dari drainase , kalau tidak diangkat maka bisa diduga ada apa dengan perkerjaan tersebut.,Kalau berbicara langkah apa yang akan kami ambil , yang pasti kami akan mengajukan surat permohonan kepada pihak PT. PLN terkait Spek perkerjaan,dengan begitu baru kita tahu siapa yang salah dan siapa yang benar , ucap ketua DPD Laki. P.45 Babel ( 13/11/2018)
Sampai berita ini di muat awak media online aspirasipos.com , terus berusaha menghubunggi pihak prusahaan dan SKPD terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait perkerjaan tersebut. “( Ap/ F1)