penertiban dan pengamanan alat berat Milik salah satu Perusahaan suasta itu karena diduga beroperasi dikawasan hutan Lindung ( HL) Gunung Namak Kabupaten Bangka selatan.’Pengamanan
alat berat berikut satu (1) orang pengawas lapangan dilakukan pada hari saptu kemarin (15/09), oleh Tim Gabungan dari dinas kehutanan ,Gakum serta dibantu Polda Bangka Belitung,akuinya.
Atas pengamanan itu Dinas Kehutanan, Gakum dan Polda Babel telah mengamankan terhadap satu (1) orang pengawas tambang pasir milik perusahan yang berinisial (Sr) dan satu (1) Unit PC ‘ pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir dikawasan yang diduga Hutan lindung.
“kemungkinan Alat berat jenis ( PC) akan bertambah karena masih ada tiga (3) unit PC lagi yang belum berhasil diamankan , pada waktu dilakukan penertiban tempo hari , selain Alat berat yang diamankan dan satu (1) orang pengawas lapangan yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasi yang dilakukan dikawasan yang diduga Hutan Lindung.sebut Kepala Dinas kehutanan
.
Sementara itu untuk kepentingan penyelidikan aggota kepolisian Polda Babel memanggil dua Asn dari Dinas kehutanan yang ikut dalam penertiban.”mereka
dipangil hanya untuk meberikan keterangan terkait kawasan hutan tersebut.
Sementara itu untuk tindak lanjut red/ Langkah hukumnya kita serahkan sepenuhnya kepada Polda Babel ungkapnya.
Sedangkan terkait permasalah Hukum semua kita limpahkan ke Polda Babel untuk
menanganinya ‘ karena kita red/ dinas kehutanan provpinsi Babel masih kekurangan penyidik serta biaya yang diperlukan untuk mengangkut barang bukti itu cukup besar., berhubung anggaran kita terbatas alias kurang”maka semuanya dilimpahkan ke Polda Babel untuk menaganinya. Jelasnya.
Disinggun siapa pemilik perusahaan tambang pasir itu, kadis kehutanan mengatakan nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, karna semua telah kita limpahkan ke Polda Babel kata Marwan.
Dengan kejadian ini, saya berharap kepada para pengusaha tambang atau apa pun itu” jagalah hutan kita ini” jangan asal bekerja karena hutan lindung (HL),hanya boleh dipergunakan untuk jasa lingkungan , seperti untuk pariwisata.harapnya.
Sampai berita ini dimuat awak media online ini terus berusaha menghubunggi Kadif humas Polda Babel untuk konfirmasi terkait pengamana alat berat ( PC) dan satu orang pengawas lapangan.”( Ap/Her/ F1.
.