Pangkalpinang – Aspirasipos.com, Para wartawan di Pokja masing – masing sibuk menulis update terbaru Virus Covid-19 dan kegiatan – kegiatan seremoni sosial pencegahan penyebaran CORONA di Bangka Belitung seketika terpecah konsentrasinya saat medapatkan informasi adanya surat terbuka yang dibuat oleh ketua HPI Babel yang ditujukan kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Mantan Ketua Forwaka tahun 2016 silam itu merasa sedih dengan apa yang terjadi di didalam tubuh Forwaka Babel sekarang ini, Institusi Kejaksaan digunakan oleh wartawan yang tergabung dalam forwaka babel dalam melakukan hal-hal yang tidak baik, sedikit kutipan surat terbuka dari Ricky Fermana kepada Roy Arland agar diketahui pembaca. “Teman-teman pun tahu pak Roy, saya pernah terpilih secara demokratis menjadi Ketua Forwaka Babel semasa Kajatinya bapak Agus Riswanto, namun seiring waktu Forwaka saya bubarkan lantaran saya melihat ada oknum anggota yang lebih mengedepankan kepentingan terselubung bahkan saat itu seringkali anggota Forwaka Babel ke dinas-dinas bawa nama Forwaka bukan mengedepankan medianya hanya untuk sekedar gagah-gagahan bahkan ada minta proyek ke dinas-dinas.. saya rasa tidak perlu saya ungkapkan apa yang terjadi saat itu”.
Bak gayung bersambut, pada hari itu juga selasa 7 /04/2020 Roy Arland menanggapi surat yang dibuat oleh Ketua HPI itu lewat media online www.forumkeadilanbabel.com.
Dalam isi berita tanggapan Roy Arland tersebut diantaranya “Saya tidak perlu menanggapi surat dari RF satu persatu, ada beberapa point yang ingin saya jelaskan bahwa Forwaka ini merupakan perintah pimpinan agar dibentuk di setiap satker kejaksaan,” ujar Roy di kantornya, Selasa (7/4).
Namun diberitakan di beberapa media online lainnya malah terbalik, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tidak mengetahui adanya Forwaka, Ranu Mihardja saat diwawancarai wartawan aspirasipos.com lewat sambungan teleponnya mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui soal Forwaka karena menurutnya wartawan dari media manapun boleh melakukan kegiatan jurnalistiknya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Babel.
Hal inilah yang kemudian memicu cibiran-cibiran masyarakat Pers Babel terhadap Roy Arland yang menjabat Kasipenkum kejati babel karena apa yang diucapkannya berseberang dan terbalik dengan pernyataan Ranu Mihardja Kepala Kejaksaan Tinggi Babel.
Bekukan Sementara Forwaka dan Kepengurusannya Jika Memang Tidak ada Kepentingan !!!
Menyikapi polemik yang sedang terjadi diantara insan pers di Bangka Belitung ini ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Bangka Belitung memberikan sedikit pendapat kepada rekan-rekan yang sedang terdampak covid-19 saat ini.
Ia juga menyayangkan tudingan-tudingan akan kepentingan yang terkoordinir dengan adanya Forwaka Babel yang akhirnya membuat gaduh dalam masyarakat yang terdampak covid-19 di Bangka Belitung.
“ Kalau memang tidak ada yang memiliki kepentingan dengan adanya Forwaka dan wartawan-wartawan yang tergabung didalamnya hal seperti ini tentu tidak akan terjadi. Tunjukkan kepada masyarakat babel dengan cara-cara yang baik”. Ajaknya.
Masyarakat dapat menilai nantinya jika forwaka babel dibekukan sementara berikut kepengurusannya apakah ada pengaruhnya terhadap mereka-mereka yang sebelumnya saling tuding hingga melupakan tupoksi masing-masing.
“ Simpel saja untuk membuktikan hal yang sebenarnya , Kepala Kejaksaan Tinggi babel evaluasi kembali tupoksi Roy Arland sebagai Kasipenkum Kejati Babel, kemudian demi alasan yang baik perintahkan Kasipenkum untuk membekukan sementara Forum wartawan Kejaksaan Tinggi Babel dan kepengurusannya maka dalam waktu yang dapat diperkirakan durasinya akan tampak ke permukaan siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan”, jelasnya menutup percakapan.(red1)