Bangka Tengah Aspirasipos.com – Statement Kepala BNN RI Dr Petrus Reinhard Golose perihal WAR ON DRUGS bukanlah isapan jempol semata. Hal tersebut dibuktikan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Polda Kep Babel, Dit Polairud Polda Kep Babel, Bea Cukai, Kemenkum & HAM Provinsi Babel serta tim Polres Bangka Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu masuk ke Pulau Bangka.
Dalam giat operasi kali ini, Jumat 30/7/2021 tim gabungan terdiri dari BNN Provinsi Babel dipimpin Plh Kabid Berantas AKBP Noer Wisnanto SIK, Bea Cukai dipimpin Yetty, Dit Narkoba Polda Babel, Polres Bangka Tengah dipimpin AKBP Slamet, Polairud Polda Babel dan Kementerian Hukum & HAM oleh Kadiv HAM Agus Irianto saat tadi berhasil mengamankan jaringan lintas Sumatra di 4 (empat) lokasi berbeda dan dilakukan dalam 2 hari. Uniknya, dalam penangkapan kali ini, penyelundup merupakan mertua dan menantu.
Kejadian unik ini diabadikan dalam rilis yang disampaikan oleh pihak BNN Provinsi Babel, Minggu 1/8/2021 pagi yang menyatakan kronologis penangkapan para pelaku berikut barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1,5 kilo gram (Kg) ini berawal dari informasi atau laporan masyarakat, pada Kamis (29/7/2021).
Dari informasi masyarakat tersebut disebutkan adanya kegiatan penyelundupan dan transaksi narkotika jenis sabu senilai ± Rp 2 Miliar yang akan diantar melalui jalur perairan atau laut Sumtera menggunakan kapal speed penumpang melewati perairan Sumsel-Bangka Tengah.
Informasi lain menyebutkan jika barang haram atau sabu seberat 1,5 Kg akan dibawa oleh satu keluarga (mertua dan menantu) dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah dan akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur palembang-Bangka- Pangkalpinang melalui Intruksi telepon yang diatur saudari E atas perintah saudara A yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Dalam praktiknya, saudari E menyuruh saudari R (dengan imbalan suaminya inisial D yang ada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan dipindahkan dari Lapas Babel ke Lapas di Kota Palembang Sumatera Selatan, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah menantunya.
Setelah barang diterima di daerah jalur Palembang oleh R dan M , selanjutnya pada esok harinya di hari Jumat dengan menumpang speed boat mini keduanya berangkat pukul 05.00 WIB menuju perairan Muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Saat itu diperkirakan sampai pada 10.00 WIB ,tepat pukul 09.15 WIB tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan mertua dan menantu di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatkan konsentrasi petugas saat pemeriksaan identitas penumpang namun keduanya bernasib apes, petugas yang mencurigai keduanya langsung menyergap menantu dan mertua, dan berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Rencananya, setelah sampai di tujuan saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan di ambil oleh kurier saudara R di perkuburan Tera (berhasil diamankan, melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk diantar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika Selindung Lintas Timur Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, tim melakukan control delivery sampai tahap transaksi untuk diantar paket di kawasan Lintas Timur sesuai arahan H dan telah berkomunikasi sebelumnya dengan jaringan lapas, dan tim kembali berhasil meringkus pelaku.
Dari giat penangkapan para pelaku tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebagai berikut : 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram shabu.
Selain itu juga diamankan 1 paket narkotika dibungkus lakban hitam di dalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram shabu.
Selain itu pula tim pun mengamankan sedikitnya 4 orang tersangka, masing-masing Rosnawati (41) warga Sungai Selan Bangka Tengah. Para tersangka lainnya Wahyudi (34) warga Sungai Selan Bangka Tengah, Supli (33) warga Tuatunu Pangkalpinang dan seorang tersangka lagi yakni Hayani (37) warga Ogan Komering Ulu, Jebu Sumsel.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang lainnya turut diamankan di BNN Provinsi Babel dengan bekerja sama pihak aparat Gakkum lainnya.
“Akan kami sita pula harta kekayaaannya para bandar tersangka jaringan narkoba ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ke aktor Intelektualnya yang mengendalikan jaringan ini,” kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien SIK SH MAP di depan wartawan.
Tak cuma itu, ditegaskan oleh kepala BNN Provinsj Babel jika pihaknya akan duduk bersama dengan tim CJS Babel guna dilakukan pemberkasan & proses hukumnya.
“Para pelaku itu akan kami jerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dilapis dengan Undang Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kita miskinkan para bandar dan jaringan narkoba, sehingga ada efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar jaringan narkoba di Bumi Babel tercinta, WAR ON DRUGS mari bersama kita lawan dan perangi narkoba,” pesan pejabat BNN Provinsi Babel ini.
(Red/Humas BNNP Babel/babeltoday)