KILAS DAERAH

Mobil Avanza” ini” Parkir di Trotoar

PANGKAlPINANG,- Sesuai Peraturan Daerah (Perda) kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2005,

Pedangang dilarang berjuala di atas trotoar
” Namun disepanjang jalan raya trem kota pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel ), bukan hanya oknum pedangang kaki lima saja yang berjualan di atas trotoar ,tapi ada salah satu kendaraan Roda 4(empat) jenis Avanza Warna hitam terpakir di Trotoar.
“Padahal pemerintah kota Pangkalpinang( Pemkot) khususnya satpol PP, sudah sekiankali melakukan penertiban. “Bisa diipastikan dengan masih adanya oknum yang memarkirkan kendaraan di tempat khusus pejalan kaki itu ,”maka hal tersebut bisa di Indikasikan kalau oknum tersebut telah mengindahkan Perda yang ada .
Sampai berita ini dipublikasikan senin (9/9/2019) Awak media ini, masih terus berupaya menghubunggi Plt Satpol PP. Kota Pangkalpinang.untuk konfirmasi.”( Ap/red)
Iklan

Related Posts

1 of 693