KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Muba Punya Perda “Larangan Pesta Malam”

SEKAYU . Aspirasipos.com – Menindak lanjuti Penandatanganan Nota Kesepakatan tingkat Kabupaten antara Bupati Muba dan perangkat organisasi daerah di oproom beberapa waktu yang lalu, tentang Penegakan Perda No 2 Tahun 2018 mengenai Pesta Rakyat dan langsung ditindaklanjuti secara serius oleh kepala wilayah tingkat kecamatan dalam Kabupaten Muba.

Seperti dilaksanakan oleh Camat Kecamatan Bayung Lencir, Akhmad Toyibir, S.STP, MM, yang melakukan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kapolsek, Danramil, Lurah dan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua BPD dan ketua LPM, Dilanjutkan dengan Ketua RW dan Para Kadus, KNPI dan Karang Taruna, serta para pemilik organ tunggal dan orkes. Yang berada diwilayah kecamatan bayung lencir ”

Kami telah sepakat melaksanakan nota kesepakatan bersama, dan terus menindak lanjuti penerapan Perda No 2 tahun 2018, mengenai Pesta Rakyat,” jelas Camat Bayung Lencir saat dihubungi.

Dikatakan Ibir, bahwa, hasil kegiatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan. Bahwa setiap elemen yang hadir berkomitmen siap utk bekerjasama dalam penegakan Perda tsb selanjutnya di setiap Desa dan Kelurahan dibagikan Spanduk yang berisikan himbuan untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai Larangan menyelenggarakan pesta Malam pungkasnya

Sebelumnya, Bupati Muba H Dodi Reza Alex mengungkapkan bahwa, munculnya Perda Tentang Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan asusila/prostitusi yang kerap terjadi di pesta malam,

“Jadi, dengan lahirnya Perda ini bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat muba akan mendukung perda ini, karena didalam perda ini mengatur untuk kebaikan masa depan anak dan cucu kita agar terhindar dari efek negatif dari Pesta Malam

Dikanjutkan Dodi Reza Yang juga Selaku Pembina GP Ansor Sumsel ini, bahwa adanya penolakan terhadap implementasi Perda tersebut disebabkan karena segelintir pihak yang belum memahami “ isi Perda.”tersebut, dan kita Selaku Pemerintah, baik eksekutif dan yudikatif tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi Hiburan Rakyat baik Seni budaya dan adat istiadat yang telah berjalan dari masa ke masa, tetapi
Perda No 2 tahun 2018 ini juga bukan untuk melarang atau menghapus hiburan rakyat , tetapi hanya membatasi jam pelaksanaanya saja dan itu merupkan bentuk kepedulian pemerintah menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga akibat dampak negatif dari pesta malam” itu

Dodi Reza menambahkan, Pemkab Muba bersama stake holder terkait akan gencar mensosialisasikan Perda tersebut bersama bersama camat, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta aparat penegak hukum.”Ini merupakan tugas kita bersama,” untuk itu mari kita secara bersama sama menghimbau dan mensosialisakan Isi dari Perda dimaksud antara lain mengenai, Kewajiban Dan Larangan bagi yang menyelenggarakan pesta rakyat.
“Penyelenggara kegiatan pesta rakyat, memiliki kewajiban dan larangan tegas dalam pelaksanan. Pada pasal 8, dikatakan bahwa penyeIenggara Pesta Rakyat wajib , menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan
lingkungan dan lalu lintas kendaraan di jalan negara , jalan kabupaten, maupun jalan desa, Kemudian mengatur tata ruang Iokasi Pesta Rakyat agar sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan dan agama,” bebernya, sembari menambahkan bahwa,

Setiap orang wajib menjalin hubungan sosial, budaya yang harmonis, dan mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat.dan sesuai pada Pasal 9 bahwa, Setiap Orang yang menyelenggarakan Pesta Rakyat dilarang menjadikan tempat hiburan sebagai tempat jual beli narkoba; menjadikan tempat hiburan sebagai tempat asusila dan/atau pelacuran serta perbuatan maksiat lainnya; mengedarkan dan/atau memakai narkoba; dan menjual minuman beralkohol golongan A,golongan B dan golongan C.dan Untuk Penyelenggara orkes, orgen tunggal dan/ atau hiburan
lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan Pesta Rakyat dilarang : menyajikan dan menampilkan pertunjukan yang mengarah kepada pomografi dan porno aksi ; menampilkan musik-musik remix yang tidak sesual
dengan norma kesopa’nan, kesusilaan dan agama; melakukan setiap bentuk perjudian; dan mengkonsumsi dan penggunaan narkoba. Dan untuk pesta rakyat juga diatur waktu pelaksanaannya yang dilaknsakan Setiap Orang didalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dimulai pukul 08.00 s.d 17.00 wib dan oleh pemerintah, kegiatan partai politik, hari besar Nasional dan kegiatan keagaman dimulai pukul. 08,00 wib s.d pukul 24.00 Wib dan Bagi yang melanggar dari aturan-aturan itu akan dikenakan sanksi, berupa pembubaran kegiatan, pesta Malam dan pencabutan izin keramaian dari aparat kepolisian tutupnya( Ap / Muslim )

Iklan

Related Posts

1 of 696