PANGKALPINANG – Aspirasi Pos.com, Sebanyak 1.079 Narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Dua orang diantaranya dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Babel Yudi Suseno mengatakan, ada 1.079 napi mendapatkan remisi 17 Agustus 2020. Sebanyak 1.079 napi tersebut tersebar di tujuh lembaga permasyarakatan (Lapas) di Babel.
“Untuk tahun ini ada 1.079 napi yang mendapatkan remisi, mereka tersebar di tujuh lembaga permasyarakatan,” ujar Yudi kepada wartawan.
Dari 1.079 napi yang menerima remisi, terdapat dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas berasal dari Lapas Bukit Semut Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka satu orang dan Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang satu orang.
Berikut jumlah napi yang menerima remisi di tujuh lapas Provinsi Babel :
1. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 215 orang.
2. LP Narkotika 458 orang
3. LP Bukit Semut Kecamatan Sungailiat, Bangka sebanyak 187 orang, satu diantaranya bebas.
4. LP Tanjungpandan Kabupaten Belitung 107 orang.
5. LPKA : 10 orang.
6. Rutan Muntok : 60 orang.
7. Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) sebanyak 42 orang, satu orang bebas namun masih harus menjalani subsider.(red)