Pangkalpinang — aspirasipos.com, Dalam Perpres Nomor 64/2020 di Pasal 30 disebutkan bahwa Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta, Rabu 24/06/2020.
Kemudian di ayat dua dilanjutkan dengan frasa “Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.”
Sementara itu, redaksi mendapatkan info ngeri-ngeri sedap terkait adanya dugaan gagal bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu OPD milik Pemprov Babel, yakni Dinas Pertanian, dengan angka sebesar 25 juta rupiah.
“Yang kami dengar seperti itu, tapi saya tidak mau bicara terlalu jauh, takutnya nanti jadi salah,” kata sumber redaksi setengah berbisik ketika ditemui wartawan.
Sumber sebut, praktek sim salabim yang disinyalir dilakukan oleh salah saeorang ASN tersebut bermula dari akan dialihkannya proses covering asuransi kesehatan program BPJS ke program TASPEN.
“Nah dari situlah akhirnya ketahuan, karena ada tunggakan yang belum dibayarkan, kalau info yang ada bilangnya si X ini menyuruh si Y untuk membayar, tapi entah bagaimana prosesnya, akhirnya BPJS mengeluarkan tagihan yang belum dibayarkan,” kata sumber.
Sumber kami melanjutkan, banyak kalangan di sejawatnya berkeluh kesah bahwa pemotongan biaya BPJS yang dilakukan secara otomatis dalam payrol tiap bulan, setelah diketahui ada masalah seperti sekarang ini, diakuinya banyak rekan sekerjanya yang menjadi khawatir.
“Kami yang ada disini, memang mendengar ada informasi soal itu (dugaan penggelapan uang), tapi tak berani mengungkapkan karena hal yang sensitif, tolong jangan disebut dari saya ya,” pesan sumber.
Keterangan sumber tersebut berbeda 180 derajat setelah dikonfrontir oleh media ke pihak Sekretaris Dinas Pertanian Pemprov Babel, Erwin K yang saat dikonfirmasi oleh wartawan di ruang kerjanya perihal adanya gagal bayar Iuran BPJS ASN di Dinas sebesar 25 juta, Ia menyanggah bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.
“Enggak, enggak ada masalah soal itu,kamu tadi dari media apa?” katanya balik bertanya..
Selanjutnya wartawan mempertajam konfirmasi terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Babel pada beberapa ASN yang disinyalir sebagai aktor kasus dugaan gagal bayar tadi, Ia justru kembali bertanya bahwa media mendapatkan informasi tadi dari mana. “Darimana informasinya, setahu saya di dinas ini tidak ada pemeriksaan Inspektorat soal gagal bayar BPJS,” sanggahnya lagi.
Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Pempov Babel, Sahirman ketika diberi informasi soal dugaan adanya penyalahgunaan kasus gagal bayar di lingkup kedinasan -dalam hal ini dinas pertanian- Ia menegaskan bahwa dari pihak pemerintah daerah memang menjamin asuransi kecelakaan kerja dan kematian yang sekarang programnya ada di ranah TASPEN.
“Kalau nantinya dugaan prosedur gagal bayar itu ditengarai melibatkan oknum ASN terkait, laporkan saja ke Kepolisian,” ucap dia lewat ponselnya pagi ini.
Yang lainnya adalah, wartawan mulai Senin (22/06), Selasa (23/06) berturut-turut mengunjungi Dinas Pertanian Pemprov Babel dalam upaya meminta konfirmasi pada Kepala Dinas Pertanian, Juaidi, agar frame berita bisa berimbang. Sayangnya pihak Kadis masih belum bisa memenuhi jadwal wawancara, namun akan terus diupayakan.(red6)