Samarinda, Aspirasipos.com-
Polisi menangkap lima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Sigit Satrio Hutomo mengatakan para pelaku ditangkap pada Rabu (4/4/2020) malam. Adapun dua ASN itu ialah RA (39), PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda; dan FJ (33), staf kelurahan di Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Adapun tiga pelaku lain yang ditangkap ialah RD (44), SF (39), dan Mr (33). Sigit mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terkait warga yang mencurigakan di Jalan M Said Gang Kita. Kawasan itu disebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Polisi yang bergerak ke lokasi lalu bertemu dengan RA, yang saat itu duduk di tepi jalan. Saat menggeledah RA, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi sabu.
“Kami tidak mendapatkan barang bukti sabu yang dimaksud, namun berdasarkan keterangan RA kami langsung menuju ke TKP kedua yang merupakan tempat RA mendapatkan sabu-sabu,” kata Sigit.
Petugas langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan RA dan mengamankan 4 pelaku lainnya di satu rumah. Polisi juga menyita 3 paket sabu dengan berat 2,45 gram, 1 plastik klip besar, 3 bandel plastik klip, 1 sendok penakar, dan 1 timbangan digital.
“Kalau rumah yang digunakan berkumpul adalah milik FJ, sehingga dari hasil penyelidikan besar kemungkinan bahwa FJ merupakan pengedar barang haram ini, sementara 3 rekan lainnya adalah kaki tangannya atau pelanggan dari FJ,” kata Sigit.
Polisi masih menyelidiki lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, para pelaku terancam melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, FJ dikenal oleh rekan sejawatnya jarang berkantor. Pria 38 tahun ini sebelumnya berdinas di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, namun sejak pertengahan 2018 dimutasi ke kantor kelurahan Loa Buah.
“Selama ini yang bersangkutan hanya 3-4 kali saja turun ke kelurahan, dan kami juga sudah melaporkan hal ini kepada kecamatan,” kata Lurah Boa, HM Ridzkani Masykoer.
Masykoer menuturkan sejak masuk ke kelurahan, FJ memang sudah bermasalah. Maskoer sudah memberikan dua kali surat teguran namun tidak pernah direspons. Karena itu, masalah ini diambil alih kecamatan.
“Semua prosedur sudah kami lakukan kami sudah menyurati BPKAD, Bawaskot dan Kecamatan, menyangkut ketidakhadiran yang bersangkutan. Kecamatan sudah merespons, alih tugasnya diambil alih oleh kecamatan,dari itu yang memiliki wewenang disipliner atau pemberhentian dari kecamatan,” jelasnya.(RD7)