22.1 C
Indonesia
Jumat, Mei 9, 2025

Oknum Security Pelindo Diduga Halangi Kinerja Awak Media

- Advertisement -

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, Kamis (26/03/2020). 

Sementara itu baru saja terjadi, Wartawan dilarang meliput di Pelabuhan penumpang oleh oknum security Pelabuhan Indonesia II cabang Pangkalbalam. Salah satu Security inisial Agung diduga menghalangi kinerja wartawan mengambil dokumentasi saat berlangsungnya penumpang yang hendak naik keatas kapal dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kantor kesehatan pelabuhan terlebih dahulu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalbalam.

Security Pelindo II cabang Pangkalbalam sebut saja inisial  nama Agung menghampiri wartawan langsung menghalangi fokus kamera dan mengatakan wartawan jangan photo photo kegiatan di Pelabuhan, “apalagi photo kegiatan yang jelek nanti malah berita yang jelek jelek dinaikan,” kata Agung. 

Ia juga menekankan ini perintah dari pak Taufik seperti itu bahwa wartawan. “Dilarang mengambil photo kegiatan apapun di Pelabuhan sebelum mendapatkan izin,” ujar Agung kepada wartawan sambil  penutup pintu agar wartawan tidak mempublikasikan.

Perlu diketahui, kedatangan wartawan ini dalam rangka liputan kegiatan Petugas kesehatan Pelabuhan mengenai antisipasi pengecegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang yang akan naik ke kapal Express Bahari 3 E dengan tujuan Pelabuhan Tanjungpandan Belitung.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui handphone, Kepala Operasional Pelindo II cabang Pangkalbalam, Taufik  mengatakan tidak pernah melarang wartawan untuk melakukan liputan di pelabuhan penumpang Pangkalbalam.

“Siapa security yang menyebutkan nama saya melarang wartawan untuk meliput, nanti akan kita konfirmasikan kembali,” kata Taufik. 25/03/2020

Lainnya, Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Izuar, dikonfirmasi melalui whats App pmengenai security Pelindo Pangkalbalam menghalang halangi wartawan saat liputan di terminal penumpang Pangkalbalam berlangsungnya petugas Kantor kesehatan Pelabuhan Pangkalpinang yang saat itu melakukan pemeriksaan antisifasi pencegahan Covid-19. 

“Oke besok akan saya cek dulu kenapa Pelindo melarang, terimakasih  infonya,” kata dia. (Fr)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -