21 C
Indonesia
Senin, Desember 23, 2024

Ormas LMPP : Jangan Main Serobot Hak Rakyat

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel Agus Susanto, pada suatu kesempatan wawancara sedikit menjelaskan cara kerja mafia tanah. Yang saat itu berkenaan dengan pertanyaan wartawan soal RUU Pertanahan Pasal 94 yang masuk dalam Prolegnas, Minggu (03/05/2020).

“Misalnya ada pemilik tanah si C. Tiba-tiba ada keputusan pengadilan tanah tersebut jadi milik si A. Nah si A ini berdasarkan keputusan pengadilan ternyata sedang berkonflik dengan si B. Tentu si C ini tidak tahu menahu soal konflik tadi. Padahal si A dan si B, mereka bersandiwara untuk mencaplok lahan si C. Mirisnya lagi keputusan pengadilan tadi dalam bentuk inkrah,” kata Agus Susanto. 

Sementara itu, menyambung berita sebelumnya beberapa saat yang lalu. Silang sengkarut sengketa lahan di kawasan Kulan Kelurahan Tuatunu Gerunggang Pangkalpinang, mendapatkan atensi khusus dari Ormas LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) melalui Ketua Harian, M. Kurniawan. 

“Jadi begini bang, Saya selaku Ketua harian Laskar Merah Putih Perjuangan Prov. Kep. Bangka Belitung, dalam hal ini kami akan membantu pak husein dalam mempertahankan hak miliknya sesuai dengan surat tanah yang ditunjukkan oleh pak husein kepada kami,” tegas Ketua Harian di sudut Kota Pangkalpinang sore ini. 

Kurniawan bilang, sebagai Organisasi Masyarakat pihaknya akan berupaya menjalankan fungsi kami sesuai dengan undang- undang yang berlaku. “Dan kami pastinya akan membela rakyat kecil seperti pak husein yang telah dirampas haknya oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegah dia. 

Pihak Kelurahan Tua Tunu jangan sembarangan mengabaikan hak masyarakatnya, lanjut Kurniawan, tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi data ke lapangan, karena kami ormas LMPP akan mengawal dan memonitor hal ini.

“Kami minta pada pihak kelurahan dan kecamatan agar segera melakukan verifikasi terhadap hak tanah atas nama pak husein, dan jangan pernah mencoba untuk menjual lahan yang sudah diusahakan oleh masyarakat kepada pengusaha atau cukong- cukong tanah dengan cara- cara yang melanggar hak masyarakat itu sendiri karena ada kami LMPP yang akan membantu masyarakat untuk memperjuangkan haknya,” imbuhnya.

Tumpang tindih dalam surat tanah memang kerap terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Bangka Belitung ini, tambahnya, selain di wilayah Tuatunu ada beberapa wilayah lainnya yang tumpang tindih seperti di Air anyir lintas timur.

“Dalam hal laporan pak husein ini kami akan bongkar kejahatan mafia tanah jika memang terbukti ada mufakat jahat dalam perampasan hak tanahnya,” tandas Ketua Harian Ormas LMPP. 

Bukti Surat Alas Hak Tahun 2009, milik Husin (warga Tuatunu) sumber foto: (redaksi)

Sebelumnya, ada seorang warga Tuatunu, Husin, yang berkeluh kesah pada media, bahwa dirinya mengaku sudah sepanjang tahun ini bingung. Disebabkan dirinya kesulitan untuk mengecek keabsahan surat alas hak yang memiliki tahun pembuatan 12 Juli 2009 yang lalu. 

“Jadi lahan saya beberapa minggu yang lalu ada oknum diduga calo tanah (Ted) yang ingin membeli lahan di sekitar kawasan kulan. Tapi anehnya, prosee transaksi belum terjadi, tetapi seluruh pohon sawit, karet, mangga dan pisang di lahan saya malah dirusak memakai excavator mini. Tanpa ada ganti rugi,”katanya. (red6) 

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -