Lanjutan Sidang 300 T
JAKARTA-Aspirasipos.com – Sidang kasus korupsi timah di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah senilai 300 triliun kini mulai menemukan titik terang. PT Timah sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal yang terjadi baik itu dilahan milik PT Timah mau pun milik masyarakat hasil biji timah dibeli oleh PT Timah.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan tiga mantan kepala dinas ESDM Babel yang menghadirkan saksi M. Riza Pahlevi, Emil dan MB Gunawan. Kuasa hukum Suyanto Wibowo menanyakan kepada eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi seperti apa kerusakan alam akibat aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung
“Seperti apa kerusakan lahan di Babel akibat pertambang timah ilegal yang dilakukan oleh masyarakat dan PT Timah,”tanya Pahrozi kepada Eks Dirut PT Timah
“Kalau lahan milik PT Timah sudah dilakukan reklamasi, tapi kalau lahan milik masyarakat kami tidak mengetahui siapa yang punya lahan tersebut,” jawab Riza didepan hakim pengadilan negari Jakarta pusat. Senin(7/10)
Selanjutnya Pahrozi menanyakan lagi seperti apa reklamasi yang telah dilakukan oleh PT Timah untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah ilegal
“Apakah PT Timah sudah melakukan reklamasi dilahan-lahan eks tambang ilegal,” tanyanya
“Hingga saat ini PT Timah sudah melakukan reklamasi, tapi ada lahan bekas tambang yang sudah berubah fungsi menjadi perkebunaan rakyat dan kolong-kolong yang menjadi sumber air baku masyarakat, PDAM dan pariwisata,”jelas Riza
Selanjutnya Pahrozi menanyakan dari mana kerusakan alam di Bangka hingga mencapai angka yang sangat fantastis senilai 271 triliun rupiah
“Kalau itu kita tidak tahu, yang pasti PT Timah sudah melakukan reklamasi lahan-lahan yang tidak lagi produktif, tapi ada juga lahan yang belum direklamasi karena dinilai masih bisa dikelola atau masih produktif,”jawab Riza
“Saudara saksi kenapa banyak lahan yang ditambang oleh masyarakat dan hasilnya dijual ke PT Timah tapi setelah itu dibiarkan begitu saja oleh PT Timah,”tanya Pahrozi
“Karena itu lahan milik masyarakat, tidak adil juga kalau saya menjawabnya, karena lahan tersebut milik siapa,tapi kalau lahan itu milik PT Timah kita akan usahakan untuk direklamasi” tegas Reza
Selanjutnya Pahrozi menanyakan apakah saudara saksi sudah pernah diperiksa oleh hakim terkait kerusakan ini
“Belum, pak,”jawabnya
Pertanyaan berikutnya Pahrozi menanyakan apakah saudara saksi pernah membaca atau melihat peraturan permerntah tahun 2020 nomor 17 tentang penertaan modal pemerintah kepada PT Timah, apakah PT Timah masih merujuk kepada perseroan terbatas atau BUMN
“Sesuai PP, kita (PT Timah) anak perusahan BUMN dan mohon maaf kalau PP tahun 2022 saya tidak tahu” jawab Riza dengan tegas
Pahrozi selajutnya menanyakan lagi selama ini apakah saudara saksi pernah diperiksa teman-teman BPKP
“Belum pernah,” ujar Riza
Selanjutnya Dirut Keuangan Emil, apakah kegiatan selama ini seperti penerbitan SHP dan SPK yang dikeluarkan PT Timah melaporkan ke Dinas ESDM atau Kementerian ESDM ?
“Kalau untuk semuanya dan keuangan itu kita melaporkannya ke kementerian BUMN termasuk RKAB,” jawab Emil
“Apakah semuanya itu pernah atau tidak dilaporkan ke pemerintah daerah atau DPRD atau hanya ke kementerian BUMN saja,” tanya Pahrozi kepada Emil
“Tidak pernah, kita hanya melapor ke kementerian BUMN,”ujar Emil
Apakah saudara saksi pernah membuat laporan mengenai 271 triliun ini, seperti laporan CSR,PNBP dan seterusnya,”tanya Pahrozi kepada direktur keuangan PT Timah
“Kalau untuk PNBP tiap tahun dilaporkan ,kalau CSR ada laporan rutinnya semuanya dilaporkan ke kementerian BUMN,” papar Emil dalam persidangan
Pertanyaan selanjutnya apakah saudara saksi mengetahui mengenai anggaran pengamanan, contoh kecil para penambang selalu koordinasi atau salam tempel dan seterusnya. Apakah saudara saksi sebagai direktur keuangan mengeluarkan anggaran diluar laporan yang ada
“Tidak pernah,”jawab Emil
Pertanyaan terakhir apakah pernah saudara saksi diperiksa BPKP atau yang lainnya
“Tidak pernah,”tegas Emil