Jakarta-Aspirasipos.com,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Menyoroti penyebaran virus Corona yang Semakin meningkat, Komnas HAM Meminta pemerintah untuk melakukan Karantina wilayah terbatas pada daerah Yang masuk dalam kategori zona merah.
“Komnas HAM meminta kepada Presiden Dan jajarannya untuk segera melakukan Karantina wilayah terbatas untuk daerah-Daerah yang sudah dikategorikan daerah Merah (red zone) sebagai upaya untuk Mencegah penyebaran COVID-19,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).
Beka mengatakan pelaksanakan karantina Diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 55 ayat 1. Beka menyebut Dalam pasal tersebut pemerintah harus Memastikan kebutuhan warga tercukupi Selama masa karantina.
“Memastikan selama dalam karantina Wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga Dan makanan hewan ternak yang berada Diwilayah karantina terpenuhi Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 06 Tahun 2018,” jelas dia.
Beka menjelaskan pemerintah harus untuk Memastikan distribusi bahan pokok Tersampaikan dengan mudah kepada Masyarakat. Hal tersebut mengingat Potensi konflik yang bisa muncul akibat karantina wilayah.
“Memudahkan distribusi bahan makanan Pokok masyarakat untuk menjangkaunya Agar meminimalisir potensi konflik sosial Yang timbul akibat karantina wilayah serta Mengambil,” ujarnya.(RD7)