22.2 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

Pasutri Jualan Sabu Dibekuk,Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

MUNTOK- Aspirasipos.com, di sela – sela kesibukan aparat kepolisian melaksanakan penyemprotan disinfektan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 Pasutri ( Pasangan Suami Istri , red ) ini malah asik berjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

JA dan AI keduanya berumur 49 tahun warga LR 02 MAKMUR RT.10 RW. Kel. sungsang III Kec. banyuasin II Kab. Banyuasin Prov. Sumatra Selatan, dan Ai (49) IRT, LR MAKMUR RT.10 RW.02 Kel. sungsang III Kec. banyuasin II Kab. Banyuasin Prov. Sumatra Selatan.

Keduanya adalah Pasutri yang berhasil digulung oleh tim Hanoman Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat selasa 04/04/2020.

Barang bukti yang didapat dari pelaku narkotika ini yakni kristal bening sabu-sabu seberat 6.85 gram Bruto.

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH, menjelaskan ” sepasang suami istri tersebut JA dan Ai berhasil ditangkap di Kontrakan Hasan no.7 yang berada di Pasar Muntok Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Selanjutnya tim gabungan Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) dan Sat Intelkam Polres Bangka Barat  melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut berhasil mengamankan satu orang pelaku. ME di Kontrakan Hasan no.6 yang beralamat di Pasar Muntok Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.,”  selasa (14/4/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,85 gram, 1 (satu) plastik klip yg berisikan 100 lbr plastik klip kecil, 1 (satu) buah kotak rokok merk FILTER BLACK warna hitam, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet bening, 1 (satu) buah kertas rokok warna merah putih.
“kami akan menindak tegas dalam memerangi narkoba karna sangat berbahaya bagi genersi muda apa bila sudah tersentuh narkoba ya pasti akan rusak dan kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apa bila hal yang mencurigakan “, tegas Kapolres Bangka Barat .
Sedangkan sekarang ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya.

Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 ( empat ) tahun penjara.(rd1)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -