BANGKA SELATAN-Aspirasipos.com – Pengiriman Material Batu Split oleh PT.Fajar Indah Satyanugraha pekan kemarin Kepada PT .Sinar Matahari Abadi ( SMA)
Dengan Agen Pelayaran PT.Ardomeda Sentral Pasipik Melalui JTI Dusun Gusung Desa Rias Kecamatan Tobuali Kabupaten Bangka Selatan , dengan surat pemberitahuan PU .No:620/13/DPUPRHUB./2018 dan Surat Permohonan izin Pembongkaran Material Batu Spit atau Agregat Dengan No : 620/26/DPUPRHUB/ 2018.
Kepala kantor UPP kelas III Toboali, Sulkifli melalui
Stafnya Kesyahbandaran, Mardiyanto menyampaika. Pembongkaran Material batu split di JTI Dusun Gusung Desa Rias Tobuali sebagai tempat kegiatan bongkar muat material batu split milik PT SMA tersebut.Karena Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai tidak bisa menunjang untuk kegiatan bongkar muat batu split. “Jadi untuk lebih aman bongkar batu split itu kita menetapkan JTI Gusung , katanya ( 16/7/2018 )
Sedangkan terkait dengan memberikan izin untuk bongkar itu karena ada surat pemberitahuan dan permohonan izin dari PU Bangka Selatan , bahwa memang material Batu split akan digunakan untuk agregat jalan di Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar dan Simpang Rimba. , Kalau kita tidak memberikan izin dan fasilitas yang layak untuk kegiatan tersebut, berarti kita tidak mendukung untuk kegiatan pemerintah Daerah,ujarnya
Pihaknya (Sahybandar) mengakui, dermaga Gusung tersebut bukanlah pelabuhan atau dermaga Terminal khusus (Tersus)
“Memang itu belum ada Tersusnya, karena memang tidak ada satupun yang bisa menunjukan legalitas pelabuhan itu menyebutkan Tersus. Maka dari itu secara otomatis dikuasai oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Terkait dermaga Gusung bukan pelabuhan Tersus, lanjut Mardiyanto, sepanjang dermaga tersebut dari segi keamanan dan keselamatan pelayaran bisa menunjang kegiatan tersebut tentu bisa diberikan izin dalam bentuk kebijakan. Sebut Mardianto
“Kegiatan tersebut juga akan kita lihat lagi. Ini kepentingannya apa komersial atau untuk kegiatan study, kegiatan pemerintah bisa kita berikan untuk kebijakan seperti itu,” ucapnya .
Sementara itu Menurut Kepala dinas PU Bangka Selatan ia tidak ada Menandatangani surat pemberitahuan maupun permohonan izin ke Sayhbandar ,terkait pembongkaran Batu split milik PT SMA. di JTI Gusung , sebut Anshori disambungkan telponnya ( 19/7/2018 )
Beda halnya dengan Ali Nurdin selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) saat ditemui wartawan Aspirapos.com ( 20/7/2018) mengakui kalau ia memiliki wewenang untuk mendatangani surat permohonan tersebut karena saya adalah PPK dari Proyek peningkatan jalan di Simpang Rimba.
kenapa ia mendatangani surat permohonan izin yang kita kirimkan ke Sayhbandar , itu sudah menjadi wewenang saya selaku PPK .
dan kenapa ‘ ,tidak PT SMA sendiri yang mengajukan .surat permohonan itu ke Sayhbandar Tobuali terkait pebongkaran batu split di JTI Gusung ,Mungkin kalau mereka yang mengajukan , Syahbandar tidak percaya,sebut “Ali Nurdin
” Namun sebelum Dinas PU Barsel mengajukan surat permohonan ke Sahybandar
,PT SMA sudah terlebih dahulu menyurati Dinas PU Basel , karena saya sebagai PPK sedangkan apa yang diajukan terkait hal – hal tertentu dilimpahkan ke PPK ” jadi tidak masalah juga saya menadatangan surat tersebut karena itu merupakan wewenang saya selaku PPK dari Proyek peningkatan jalan tersebut., kalaupun PT SMS meminta bantuan saya karena ia mau menurunkan material batu split di Gusung ” jadi saya berpikir takutnya kalau pihak PT SMA mengajukan ,Mungkin bila mereka sendiri yang mengajukan pihak Sayhbandar tidak percaya oleh karena itu PT , SMA mengunakan nama saya dan permohonan izin,terlepas dari mereka mau megizinkan atau tidak itu merupakan kebijakan Syahbandar ujarnya .
Terlepas dari hal yang lainnya saya tidak tahu ” Mungkin kalau mereka yang mengajukan ,apalagi itu kepentingan Perkerjaan PT SMA sepertinya silakan konfirmasikan saja ke SMA , terkait teknis Perkerjaan ,sebut Ali Nurdin , dengan mimik wajah yang sedikit berubah.
Disingung berapa pemerintah Barsel mendapatkan pajak dari Bongkar muat material batu split itu ” kami tidak bisa menarik distribusi ,karena Regulasinya belum ada .sedangkan sifat
dari surat permohonan ke Sahybandar itu Dinas Perkejaan Umum ( PU) Basel punya ikatan dengan PT.SMA dalam rangka proyek peningkatan jalan ,di Simpang Rimba , untuk material batu split itu sendiri mereka datangkan dari luar Pulau Bangka ,” jadi surat itu merupakan permohonan izin ,diizinkan atau tidak diizinkan tergantung si penerima surat ( Syahbandar) jelas M.Sormin selaku sekertaris dinas PU .Barsel
M.Sormin melanjutkan yang turut serta mendatangi surat pemberitahauan ke Sayhbandar ,’ Kita hanya mengirim surat permohonan izin ke Sayhbandar ” kalau pun Sayhbandar tidak bisa memberi bongkar material di Gusung itu hak mereka ,karena kita hanya mengirim surat permohonan izin saja , untuk keputusan tergantung sipenerima surat permohonan ” Bisa saya simulasikan bila kita akan menikahkan A ke B ,pihak B mesetujui artinya pernikahan dilanjut dan kalau pihak B tidak mesetujui , maka pernikahan itu dibatalkan Ucapnya
M.Sormin menabahkan ,kalau kawan -kawan awak media kurang puas dengan informasi yang diberikan silakan tunggu kepala dinas pulang saja tambahnya
Sementara itu telah diberikan sebelumnya ,Saat awak media mendatangi PT .SMA , untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait pemilik dari material batu split di Dusun Gusung ,Ad alias Ap tidak bisa ditemui karena lagi sibuk ,kata salah satu staf dari Perusahaan SMA,sambil membawa Amplop warna putih yang diletakan di meja Ruang tunggu sambil mengatakan ” ini ada titipan dari bos kita” karena kedatangan awak media untuk konfirmasi dan klarifikasi amplop berwarna putih tersebut di kembalikan.
” Namun saat awak media hendak mengembalikan amplop putih tersebut tidak satupun staf PT SMA ,keluar dari ruang kantor tersebut ,Akhirnya awak media memutuskan Amplop putih tersebut di letakan di depan kaca dimana didalamnya ada beberapa staf ,Namun dari dalam Ruangan kantor salah satu setaf PT SMA mengatakan “Awas Kalau berani Poto saya ”
Sampai berita ini di muat awak media online ini ,terus berusaha menghubungi Agen Pelayaran PT .ASP, untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait Pembongkaran Material batu split di JTI Gusung Desa Rias Kecamatan Tobuali kabupaten Bangka Selatan.”( Ap/ Pur)