SUARA tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.
Kronologis pembunuhan sadis menimpa korban, Imelda dan Aura itu dirangkum dalam agenda pembacaan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (23/5) petang.
Di saat bersamaan, perempuan setengah baya duduk di kursi barisan nomor dua, terus mengusap airmatanya.
Perempuan itu tak lain adalah keluarga Imelda-Aura. Perempuan ini duduk persis bersebelahan dengan La Imron (60), atah Imelda, sekaligus kakek Aura.
Hingga sidang tuntutan hukuman mati selesai dibacakan,, raut wajah wanita itu terlihat memerah.
Suasana haru masih terlihat jelas dari keluarga korban, La Imron Cs. Namun berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini La Imron Cs, tak membuat kegaduhan.
Mereka terlihat tertib menyaksikan proses sidang. “Kami minta hukuman yang seadil-adilnya, tetap hukuman mati..! (pada Aliong),” kata La Imron, ditemui usai sidang, Selasa (23/5) petang.
Sementara itu, walau Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman telah menuntut Terdakwa Aliong berupa pidana hukuman mati, namun Akong, suami sekaligus ayah korban pembunuhan, Imelda-Aura, tak begitu saja sumringah.
Mungkin bagi Akong, tak ada yang bisa mengobati rasa sedihnya, sekalipun pembunuh istri dan anaknya terancam sanksi paling berat.
“Kalau dibilang puas,..belum puas. Karena yang dibunuh dua orang, istri dan anak saya,” kata Akong ketika mintai komentarnya oleh Bangka Pos Goup, terkait tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa pada Terdakwa Aliong, Selasa (23/5).
Akong mengaku masih merasa kehilangan kedua orang yang dia sayangi. Namun demikian, Akong bersyukur, Jaksa setidaknya memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
“Tapi sedikit banyak, saya berterimakasih kepada Jaksa yang sudah menuntut mati Aliong, pembunuh istri dan anak saya. Kalau memang nanti hakim mengabulkan tuntutan jaksa, menjatuhkan vonis hukuman mati, kami sekeluarga akan terima. Mungkin itu yang terbaik bagi Aliong,” katanya.
Pembunuh Sadis Itu Bisa Berakhir Diujung Peluru
Nasib Aliong benar-benar di ujung tanduk. Jaksa (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman, Selasa (23/5/2017) petang, menuntutnya hukuman mati.
Jika nanti tuntutan ini dikabulkan hakim, maka berarti nyawa Aliong bakal berakhir di ujung peluru.
“Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Terdakwa Aliong telah menyebabkan korban, Aura dan Imelda meningggal dunia. Terdakwa juga dianggap berbebelit-belit di persidangan dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman membacakan surat tuntutan di muka persidangan, Selasa (23/5) petang.
Jaksa yakin, Terdakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga tuntutan mati merupakan hal yang pantas baginya. “Berdasarkan uraian di atas, Pasal ke satu Primer 340 KUHP dan kedua Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak. Dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Aditia Sulaeman, meminta hakim mengabulkan tuntutan.
Di persidangan, Jaksa Aditia Sulaeman menyatakan, fakta pembunuhan ini dikuatkan pada keterangan para saksi dan bukti. Selain itu, Terdakwa Aliong secara tegas, mengakui perbuatannya. “Bahwa Terdakwa Aliong telah merampas nyawa orang lain,” katanya.
Sementara itu, selama sidang berlangsung, Aliong hanya menundukan kepala. Pembunuh sadis ini menegakan kepala, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman selesai membacakan surat tuntutan.