20.9 C
Indonesia
Jumat, Juni 13, 2025

Pemilik Tanah Sering Diganggu, Kuasa Hukum Pasang Plank

- Advertisement -

JAKARTA,Aspirasipos.com –
Setelah cukup lama menanti itikad baik dari pihak yang  mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah seluas +/- 4.450 M2 berlokasi di huk ujung jalan pertigaan lampu merah di Jl. Raya TMP – Kalibata/ Jl. Raya Pasar Minggu RT 006/ RW 007 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta selatan , yang diduga menggunakan “Surat Bodong” mengembalikan tanah tersebut , dan menimbang setelah Tergugat I atas nama Aminah dipanggil dengan  patut dua kali berturut-turut untuk  hadir dipersidangan PN Jaksel tidak  datang, dan juga setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada  Instansi terkait yang berwenang, M. Napis Bin H. Asmuni Bin H.M. Zen (Penggugat) diwakili Kuasa Hukumnya dari TEAM PAMSUS 33 LSM-PELOPOR hari ini memasang plank pemberitahuan publik mengenai status tersebut secara terbuka mengenai Status Tanah tersebut secara terbuka, agar tanah tidak kembali diganggu/ dikuasai/ digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan  berbagai cara yang  melawan hukum.
“Penggugat yang  sudah tua dan sakit-sakitan sangat terganggu dengan  beberapa kali didatangi rumahnya oleh pihak yang mengaku sebagai “Calon Pembeli” diduga dari pihak yang ingin kembali menguasai tanah tersebut . Mungkin mereka tahu dalam  persidangan Tegugat I tidak hadir dua kali berturut-turut, yang hadir hanya Tergugat II dan Tergugat III padahal keduanya (Tergugat II dan Tergugat III) dalam persidangan sebelumnya dengan  Objek Perkara yang sama sudah  dikalahkan oleh Tergugat I, dan hal itu bisa saja disimpulkan oleh mereka siapa Pemilik Sah tanah tersebut, ” Jelas Mustika Sani, SH. MH di lokasi pemasangan plank, Rabu (08/08/18).

Lanjutnya, kita semua paham bahwa obyek yang sedang dalam proses berperkara di Pengadilan tidak boleh diperjual belikan. Kalau bicara baik-baik dengan kita selaku Kuasa Hukum hal itu akan terang benderang semuanya. Kita percaya dan menghormati hukum, wajib mentaati semua proses persidangan sampai selesai, dan kita juga harus menjaga/ melindungi Objek Perkara sebab kewajiban dan tanggungjawab kita termasuk lingkup Non-Litigasi, apalagi setelah kita kaji dengan seksama berdasarkan yuridis formal dan legalitas formal Objek Perkara tersebut absah milik Principal kita.

” Mengenai Putusan Pengadilan tentu kita serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut. Kita pasang Plank dengan  tujuan itu” tegas Mustika Sani, SH. MH. yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Kuasa Hukum Alih Waris, M. Nafis kepada awak media.
Ditempat yang sama, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Sirepa Karepesina, SH juga menuturkan, sepanjang pengalaman kami menangani perkara kepemilikan tanah, datangnya “Calon Pembeli” kpd Principal yang sebenarnya hanya bertujuan mengganggu dengan cara membujuk, mengiming-iming, bahkan terkadang menakut-nakuti pemilik yang Sah, itu salah satu modus untuk mengganggu jalannya proses persidangan perkara tersebut. Oleh karenanya untuk menjaga, melindungi dan mengumumkan status tanah, kami pasang Plank.
“Menurut rencana, sambil menunggu selesainya Proses Persidangan, di lokasi tersebut akan dipergunakan oleh warga untuk kegiatan Perayaan HUT RI, Bazar, dan kegiatan terkait Iedul Adha dan kegiatan Sosial Ekonomi lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

M.Nafis sebagai Alih Waris saat diwawancarai Wartawan menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Huk Jalan Raya Pasar Minggu – Jalan TMP. Kalibata RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel merupakan tanah orang tuanya yang bernama Asmuni.

” Dulu ini pohon karet semua, malah saya yang membabat/memotong pohon-pohon yang tumbuh disini. Tapi kenapa ada orang yang mengklaim sebagai pemilik malah sampai saling menggugat antara Aminah (Tergugat I) vs Tjong Agus Suryadi (Tergugat II) yang mana dimenangkan oleh Aminah.

“Iya memang banyak yang mendatangi saya. Mengiming-imini duit untuk membeli tanah tersebut. Malah lusa (jumat) ada yang mengajak saya ke Notaris utk Akta Jual Beli (AJB),” tuturnya.

Hal yany sama dikatakan oleh Direktur Eksekutit LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan sebagai kuasa untuk memasuki, menduduki, menempati tanah Alih Waris dalam hal ini M. Nafis, LSM-PELPOR sedang berkoordinasi dgn RT, RW dan Kelurahan setempat untuk melakukan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke-73. Dari pantauan Team LSM-PELOPOR, jalannya proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jaksel, memang Tergugat I ataupun Kuasa Hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Disamping Alih Waris, Kuasa Hukum Alih Waris, Pengurus LSM-PELOPOR, tampak hadir Ketua RT 006 Yahya, dan penjaga tanah sengketa tersebut, Fuad yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar. “( Ap/ Red)

 

Sumber : LSM-PELOPOR

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -