Pemkot Batal Lakukan Pembongkaran 3 Unit Rumah. 

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Selasa (02/10/2018) Pembongkaran  tiga (3 ), Unit Rumah di lokasi kolong jelana kelurahan Paritlalang kecamatan Rangkui oleh Pemerintah kota pangkalpinang batal dilaksanakan. ‘Batalnya pembongkaran karna adanya penolakan dari wargga yang menghuni rumah tersebut.
Padahal Kepala.bidang Hukum Pemerintah kota pangkalpinang Muhamad Shrial. SH telah mebacakan surat perintah tugas no. 300/039/Spt/x/2018. Didepan warga yang menepati lokasi kolong jelana dan petugas yang telah siap melakukan pembongkaran terhadap ketiga unit rumah tersebut. “Namun pelaksanaan  pembongkaran dan isinya dan pengamanan terhadap 3 unit Rumah di kolong jelana atau bilun itu Batal dilaksanakan. ‘Padahal surat tugas itu telah ditandatangani oleh Plt walikota Pangkalpinang M.Sopian BA.
Ketiga bagunan rumah wargga yang Batal di Bongkar itu menurut M.Sharial.telah memiliki dasar hukum terkait pengusuran sesuai UU No.23.tahun 2014. Perda No.2 tahun 2005.tentang penertiban umum. dan perda No.1 tahun 2012 tetang rencana tataruang wilayah.serta
perda no 3 tahun 2014 tentang bagunan gedung dan dilengkapi dengan surat perintah pembongkaran no 800./Satpol PP/ 1X/ 2018.ucapnya didepan para warga dan petugas yang telah bersiap – siap untuk melakukan pembongkaran terhadap tiga unit rumah tersebut.
“Tetapi Pembongkaran tersebut harus batal karena belum ditemukan titik temunya,Malah salah satu orang penghuni menatang pemerintah kota pangkalpinang “kalau Menurut perdanya kenapa hanya kita yang harus digusur, padahal bila diukur dari pasang air tertinggi Pagar – pagar itu juga harus di bongkar.bila perlu kami yang mebongkarnya sebutnya didepan para aparatur Sipil Negara.( ASN).
Sampai berita ini dimuat pemerintah kota pangkalpinang dan penghuni ketiga rumah  masih menunggu perundingan lebih lanjut.”( Ap/ F1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan