Pangkalpinang – Aspirasipos.com, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. UMP yang telah ditetapkan tersebut meningkat 8,03 persen dari UMP tahun 2018.
Penetapan Upah Minimum Provinsi tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/831/Disnaker/2018, dan berlaku per 1 Januari 2019.
“Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Banka Belitung untuk tahun 2019 ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 29 Oktober 2018,” kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, pada hari Kamis (01/11/2018).
Wakil Gubernur memaparkan bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Wakil Gubernur, menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memperhatikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.240 / M.NAKER / PHIJSK-UPAH / X / 2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018, maka penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan = upah minimum tahun berjalan + (upah minimum tahun berjalan x (Inflasi + pertumbuhan produk domestik bruto)),” papar Wakil gubernur.
Selain itu, Wakil Gubernur juga menjelaskan bahwa data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertimbangan dalam menetukan upah minimum di suatu daerah.
“Berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen, sehingga UMP 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Dan ini menjadi formulasi perhitungan UMP Bangka Belitung Tahun 2019,” kata Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga mengatakan bahwa kenaikan UMP sebesar 8,03 persen merupakan angka nasional sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah dan seluruh provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama (kenaikan UMP).(red)