Perusahaan Plat Merah Merugi dan Punya Hutang dengan Mitra Kerjanya
Bangka- Belitung, Aspirasipos.com, Mangkraknya pembayaran yang dilakukan PT.Timah terhadap mitranya akan berlanjut ke Meja Hijau andai saja PT. TIMAH masih bersikukuh tetap tidak mau melunasi kewajibannya terhadap mitranya.
CV.AR yang mengklaim dihutangi PT. Timah sebesar Rp. 3,1 Milyar sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar PT. Timah melunasi pembayaran pasir timah yang sudah disetorkan oleh pihaknya.
Merasa tidak ada itikad baik dari PT.Timah untuk membayar kepada pihaknya CV. AR pun akhirnya menempuh proses hukum dengan meminta Otto Hasibuan sebagai Pengacaranya dan mengirimkan surat somasi ke PT. Timah untuk segera ditanggapi apa yang menjadi tanggung jawab PT.Timah kepada mitranya CV.AR.
Redaksi coba menghubungi Kantor Hukum Otto Hasibuan untuk mengetahui langkah apa saja yang akan diambil pihak CV AR melalui Salah seorang Staff Kantor Hukum Otto Hasibuan bernama Benny.
Saat ditanya perihal respon PT.Timah menanggapi surat somasi yang sudah dilayangkan CV.AR kepada PT.Timah, Benny menjawab dengan tegas.
” PT Timah atas somasi kami, mereka sampaikan alasan kenapa belum menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami. Menurut mereka obyek timah yang diangkut klien kami itu sedang diperiksa oleh Polda setempat terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PT Timah”, paparnya.
Ditambahkannya apa yang dijadikan alasan oleh PT.Timah seperti tertulis dalam surat dari PT.Timah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan karena SP2HP dari kepolisian dengan sangat terang menyebutkan bahwa objek yang dimaksud PT.Timah tersebut tidak termasuk kedalam objek yang sedang diperkarakan.
” SP2HP tersebut jelas menjadi bukti bahwa tidak ada alasan lagi bagi PT Timah untuk tidak menyelesaikan kewajibannya, selain itu -quad noon- memang benar ada dugaan tindak pidana, hal itu jelas terpisah dan tidak ada kaitannya dengan klien kami, karena klien kami hanya bekerja sesuai invoice dan terbukti kadar timahnya sesuai dengan berita acara yang dibuat sendiri oleh PT Timah. Sehingga, hal ada dugaan tindak pidana atau tidak Itu menjadi urusan internal mereka”, terangnya.
” kita sudah mempelajari bukti -bukti yang ada, dan saya optimis bukti ini kuat untuk dibawa ke jalur hukum”, untuk itu kami menghimbau kepada PT.Timah untuk segera melunasi kewajibannya
atau terpaksa kami akan ajukan tuntutan hukum secara perdata, pidana maupun kepailitan/pkpu “, tutupnya.
Sementara itu pihak PT Timah melalui Humasnya, Anggi Siahaan membenarkan saat dikonfirmasi terkait adanya somasi yang dilakukan oleh CV AR melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan SH & Associates.
” Terimakasih Bang, segera disampaikan bang..terkait perihal ini perusahaan pasti beritikad positif Bang,” Jawab Anggi melalui pesan singkat Wa (Whatsapp) yang diterima redaksi pukul 05.45 Wib (rd1)