Akp Rudof Sitorus menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut menurut pengakuan tersangka didapat dari seseorang yang ia kenal yang biasa dipanggil dengan kata “Pak”, sedangkan untuk mendapatkan barang haram tersebut pelaku harus mentransfer sejumlah uang ke tersangka yang di pangil “pak” tersebut dan kemudian setelah sejumlah uang ditranfer baru barang haram itu diambil dan diletakkan disuatu tempat.yang berlokasi di jembatan dua belas,jelas kasat Resnarkoba.
- Advertisement -
PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Polres Kota Pangkalpinang,Melalui Kasat Resnarkoba Berhasil megamankan satu orang pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu.
Wardiono alias tono 44 tahun perkerjaan sehari harinya adalah buruh harian ,Ia dibekuk dikontrakanya oleh anggota kepolisian Satuan Narkoba polres pangkalpinang.
Penangkapan pelaku pengedar Nakotika jenis sabu dipimpin lansung Kasat Resnarkoba polres kota Pangkalpinang AKP.Rudof Sitorus.
Tersangka berhasil dibekuk pada hari senin (10/09) jam 22.30 Wib dikontrakanya yang ia sewa di dusun Suka Makmur No.111 Rt. 009 kelurahan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres kota pangkalpinang
berupa :
– 5 (Lima) Paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis sabu degan bruto 5,80 gram
– 1 (satu) buah Dompet warna merah
– 4 (empat) Ball plastik strip bening
– 1 (satu) buah pipet plastik bening. sebagai sendok
– 1 (satu) buah tas warna hitam
– 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih papar Kasat Resnarkoba seizin kapolres kota pangkalpinang.
Sedangkan Untuk penangkapan tersangka berkat info dari masyarakat
,karena dikediaman tersangka sering dilakukan transaksi narkoba berupa sabu,atas info tersebutlah kita dan anggota melakukan penyelidikan dikediaman tersangka ,dan pada waktu anggota mengedor rumah tersangka ,istri dari pelaku kejahatan narkoba mengatakan bahwa suaminya lagi keluar Rumah ,kemudian anggota Pura – pura pulang dengan keahlian yang dimiliki anggota Resnarkoba Polres pangkalpinang anggota bersembunyi disekitar rumah tersangka sambil menunggu target pulang, tak lama kemudian pelaku pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor,tidak memerlukan wakru lama pelaku langsung kita bekuk tampa ada perlawanan.
Kemudian anggota menanyakan dimana Narkotika jenis sabu yang ada padanya disimpan ? ‘kemudian tersangka dengan digiring anggota masuk kedalam kamar kontrakanya kemudian tersangka menunjukan narkotika jenis sabu ia miliki disimpan dikamar rumah , setelah dilakukan pengeledahan barang haram tersebut disimpan tetsangka “tono” dalam tas hitam ,waktu penagkapan dan pegeledahan rumah kontrakan tersngka disaksikan oleh ketua Rt setempat.
Sedangkan pelaku kejahatan Narkotika jenis sabu ini patut diduga melagar Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,sementara ini tersangka berserta barang bukti diamankan di Polres kota pangkalpinang Jelas Akp Rudof Sitorus seizin Kapolres kota pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana.”( Ap / ino)
Sumber : Humas Polres Kota Pangkalpinng.
- Advertisement -
- Advertisement -